Berita Ekbis Terkini
Jawaban Menaker terkait Aspirasi Buruh yang Meminta Upah Minimum Naik 13 Persen Tahun 2023
Jawaban Menteri Tenaga Kerja ( Menaker ) Ida Fauziyah terkait aspirasi buruh yang meminta upah minimum naik 13 persen tahun 2023
Adapun yang menjadi dasar tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13 persen adalah nilai inflansi dan pertumbuhan ekonomi. Inflansi diperkirakan 6,5 persen.
Sementara itu, pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,9 persen.
Ditambah nilai produktivitas, maka sangat wajar jika upah minimun 2023 naik sebesar 13 persen.
Baca juga: UMK Balikpapan 2022 Masih Rahasia, Segini Bocoran Nominal Upah Minimum di Kota Minyak
Pihaknya meminta pemerintah dan Apindo tidak bermain-main dengan alasan pandemi, dan resesi global untuk menjadi dasar kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 1 persen sampai 2 persen.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, selain kenaikan upah minimum 13 persen, buruh juga menolak pemutusan hubungan kerja ( PHK ) besar-besaran di balik ancaman resesi.
Buruh mengancam, jika tuntutan tidak didengar, buruh akan melakukan aksi unjuk rasa pada 10 November, serta aksi mogok kerja nasional pada pertengahan Desember 2022, di Istana Negara.
Selain itu, Said Iqbal mengusulkan kepada pemerintah antisipasi ancaman resesi tahun depan.
Menurutnya, ada 3 hal yang diperkuat. Pertama, ketahanan pangan. Indonesia adalah negeri gemah ripah loh jinawi.
Oleh karena itu, ketahanan pangan di Indonesia sangat potensial untuk ditingkatkan.
Kedua, ketahanan energi.
Kebutuhan gas, jangan dijual ke negara lain. Sehingga gas di dalam negeri bisa murah.
Ketiga, pengendalian kurs mata uang.
Dia bilang, kalau kurs rupiah merosot, sementara kebutuhan dibeli menggunakan mata uang dollar AS, maka kondisi ekonomi akan semakin berdarah-darah.
Baca juga: Tolak Kenaikan Upah Minimum Versi Pemerintah, KSPI Ancam Gerakkan Pekerja Mogok Kerja Tiga Hari
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.