Berita Kubar Terkini
KRONOLOGI Lengkap Oknum Kapolsek di Kutai Barat Diduga Peras Warga hingga Puluhan Juta Rupiah
Sejumlah oknum polisi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur diduga meminta uang senilai puluhan juta rupiah kepada warga yang kurang mampu di Kam
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sejumlah oknum polisi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur diduga meminta uang senilai puluhan juta rupiah kepada warga yang kurang mampu di Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Pengalaman tidak mengenakkan itu dialami Fahrial Muslim (21), warga Kampung Mancong, kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat.
Kapada wartawan, Muslim mengaku uang yang diminta dan sudah diserahkan tersebut senilai Rp 30 juta.
Selain itu, Muslim dan keluarganya juga terpaksa menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung wallet kepada polisi, demi bisa keluar dari tahanan dengan tuduhan terlibat kasus narkoba.
Ceritanya bermula pada bulan Agustus 2021. Saat itu Fahrial Muslim tengah berada di tempat kerja.
Baca juga: Ketua PWI Kaltim Minta Kepolisian tak Ragu Proses Oknum Mengaku Wartawan dan Lakukan Pemerasan
Dia adalah sekuriti pabrik perusahaan kelapa sawit. Fahrial kaget didatangi anggota Polsek Jempang sekitar jam 12 malam. Saat itu ada 4 orang anggota polisi, langsung pegang tangannya.
“Yang dua itu masuk langsung pegang aku, langsung taruh senjata di kepala. Saya tanya kenapa ini, mereka bilang ikut aja,” ujar Fahrial kepada wartawan, saat ditemui di kediaman keluarganya, di kampung Mancong, Kamis (20/10/2022).
Fahrial kemudian dibawa ke kantor Polsek Jempang, Kampung Tanjung Isuy menggunakan mobil Ranger.
Sesampainya di kantor Polsek Jempang, Fahrial langsung ditanyakan soal hubungannya dengan Zainal dan Agus, yang lebih dulu ditangkap, karena diduga terlibat jual beli narkoba.
Namun Fahrial mengaku hanya mengenal dengan Agus, karena sama-sama warga Jempang. Sedangkan Zainal dia tidak kenal dan baru bertemu malam itu di kantor Polsek.
"Waktu itu mereka bilang kamu TO (target operasi) lama,” katanya.
Namun saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Sepengetahuan dia, hanya Agus yang ditemukan barang bukti narkoba.
Baca juga: Mengaku Anggota Polri dan Dishub Samarinda, Residivis ini Peras Sopir Truk Nakal
Meski tidak ditemukan barang bukti, Fahrian tetap ditahan polisi selama 3 malam di kantor Polsek Jempang. Itupun dia tidak lagi diperiksa polisi.
“Besoknya hanya si Agus yang dikirim ke Polres. Zainal sama aku tetap di Polsek itu selama 3 hari. Habis itu sore hari saya disuruh keluar. Karena sudah diurus sama tante saya,” tutur Fahrial Muslim.
Pria 21 tahun ini baru sadar dia bisa bebas dari tahanan karena keluarganya sudah menyerahkan sejumlah uang kepada polisi.
Hal itu dibenarkan Imah, tante dari Fahrial Muslim. Imah mengaku datang ke kantor Polsek bersama ayah Muslim, keesokan hari setelah ponakannya ditangkap polisi.
Di kantor Polsek dia bertemu dengan Kapolsek Jempang, Iptu Sainal Arifin. Kepada Imah, polisi mengaku ponakannya baik-baik saja tetapi masih dalam proses pemeriksaan. Tetapi mereka tidak menjelaskan apa masalahnya.
“Mereka bilang ngga ada barang (narkoba) cuma dibilang tangkap aja, tidak dijelaskan masalahnya,” ujar Imah.
Wanita 43 tahun ini lantas meminta bantuan Kapolsek agar anaknya tidak diproses hukum, kemudian menyerahkan uang tunai Rp 10 juta kepada Kapolsek.
Baca juga: Beredar Video Oknum Satlantas Palopo Peras Sopir Truk, Kasatlantas: Kalau Diberi Kan Rejeki
Setelah menyerahkan uang, ia diminta untuk kembali keesokan harinya ke kantor Polsek.
Hari berikutnya Imah datang lagi ke kantor polisi, berniat menjemput Fahrial, karena sudah menyerahkan uang Rp 10 juta.
"Saya jelaskan uang itu ada 10 juta, kata beliau (Kapolsek), kalau untuk di sini itupun nggak cukup, bilangnya dibagi sama anggotanya, belum ke atas,” jelas Imah menirukan ucapan Kapolsek.
Dia tidak tahu persis berapa uang yang harus dibayarkan lagi untuk bayar ke atas seperti ucapan Kapolsek.
Namun Imah mengaku sudah tidak punya uang lagi. Sebab uang yang diserahkan 10 juta sebelumnya adalah pinjaman koperasi.
Kemudian dia berdiskusi dengan sang kakak, dan disepakati menyerahkan tanah dan bangunan sarang burung wallet yang lokasinya dekat dengan kampung Mancong.
Baca juga: Oknum Polisi di NTT Peras Tersangka Penganiayaan, Berikut Kronologisnya
"Karena memikirkan anak (keponakan), saya sudah tidak punya, cuma ada walet (rumah walet) saja. Langsung beliau ngomong, bilangnya kalau walet itu untuk saya. Kalau yang di atas nanti urusan saya, kalau sama anggota itu urusan saya," kata Imah mengulangi perkataan Kapolsek Jempang.
Ayah Muslim dan Imah tak berpikir panjang untuk menyerahkan harta benda mereka, demi membebaskan anaknya dari tahanan.
"Jadi karena dia bilang walet, ya saya konsultasi dengan kakak saya. Kita nggak ada jalan lain lagi. Mau tidak mau ya sudah kita kasih,” katanya.
Kapolsek yang mendapat durian runtuh lantas meminta Imah membuat surat PPAT di kantor desa setempat baru menyerahkan sarang wallet kepada dirinya.
Fahrial Muslim akhirnya dikeluarkan dari tahanan. "Ya sudah atur saja surat menyurat, anak ibu sore sudah bisa pulang," tukas Imah menirukan ucapan Sainal Arifin.
Setelah selesai mengurus surat menyurat, tanah seluas 0,5 ha dengan sebuah bangunan gedung walet ukuran 4x8 meter diserahterimakan kepada Kapolsek Jempang.
Namun surat tanah tersebut masih atas nama Imah. Kapolsek lantas meminta dia menandatangani kwitansi kosong di atas meterai.
"Beliau suruh tanda tangan, kwitansinya kosong. Nggak ada surat jual beli, ada kwitansi yang ditandatangani tapi kosong di atas meterai. Dia sendiri nanti akan tulis," tuturnya.
Akhirnya, sebidang tanah dengan gedung walet yang baru dibangun dan dipanen dua kali itu berpindah dari tangan Imah kepada Kapolsek Jempang, Sainal Arifin.
Dugaan pemerasan ini rupanya belum berakhir. Pasalnya pada bulan Desember 2021, polisi lagi-lagi menangkap Fahrial Muslim dengan tuduhan yang sama, yaitu diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, meskipun sekali lagi tidak ditemukan barang bukti.
Sementara Iptu Sainal Arifin yang diklarifikasi awak media tidak mengiyakan soal meminta uang tetapi tidak membantah soal terima gedung sarang wallet.
Menurut versi Sainal, Fahrial Muslimin memang ditangkap anggotanya. Saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti. Namun dia tetap ditahan selama 3 hari demi penyelidikan lebih lanjut.
"Bukan ditahan, sebab anak itu saya jadikan informan. Tanyakan saja, karena ada orang-orang besar, pelaku-pelaku utamanya," terang Sainal.
Lalu saat diklarifikasi mengenai permintaan uang Rp 10 juta, Sainal tak mau buka suara.
Sementara terkait sarang walet yang dikuasainya, ia menyebut itu dibeli dari Imah namun belum bayar alias masih utang.
"Bukan jaminan (membebaskan Muslim), dia yang menjual kepada saya. Kemudian saya berutang ke dia. Bukan berarti ada kaitannya dengan perkara," ucap Sainal.
Dia mengklaim jual beli itu atas persetujuan dengan Imah dan ayah Muslim. Hanya saja di dalam kwitansi memang tidak tertulis angka yang harus dia bayar.
"Itupun saya belum isi karena belum ada dana, bukan berarti seenaknya saya tapi komitmen. Kalau misalnya saya ga mampu bayar ya balikin saja," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.