Berita Samarinda Terkini

Ketua PWI Kaltim Minta Kepolisian tak Ragu Proses Oknum Mengaku Wartawan dan Lakukan Pemerasan

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S. Effendi meminta, agar Kepolisian tidak ragu-ragu memproses hukum oknum wartawan

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
Tribunkaltim.Co/HO
Ketua PWI Kaltim, Endro S. Effendi (Kanan) saat menyerahkan Buku Saku Pers kepada Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri. Tribunkaltim.Co/HO/Ketua PWI Kaltim 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur (Kaltim) Endro S. Effendi meminta, agar Kepolisian tidak ragu-ragu memproses hukum oknum yang mengaku wartawan untuk memeras masyarakat, pejabat ataupun pengusaha.

Hal ini diutarakannya melalui keterangan tertulis usai memenuhi panggilan penyidik di Polsek Sungai Pinang, Senin (14/2) kemarin.

Kedatangannya sendiri sebagai ahli pers, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Nurdin Bengga (55), yang mengaku sebagai wartawan dan memeras lansia di Kota Samarinda.

Pemegang sertifikat ahli pers Dewan Pers ini mengatakan penyidik menyampaikan 25 pertanyaan terkait kasus Nurdin Bengga, yang telah memeras pedagang barang bekas di Jalan Damanhuri Samarinda.

Baca juga: PWI Kaltim Angkat Suara soal Wartawan Gadungan di Samarinda, Hanya Abal-abal yang Memeras

Baca juga: Kasus Wartawan Gadungan di Samarinda Peras Lansia, Polisi Panggil Pimpinan Media Si Pelaku

Baca juga: Wartawan Gadungan di Samarinda, Modus Menutup Pemberitaan, Pasang Tarif Sampai Rp 80 Juta

"Saya sempat diepelihatkan semua barang bukti dari pelaku. Seperti rompi bertuliskan nama media, kartu pers, telephone selular, mobil serta uang yang diduga hasil pemerasan sebesar Rp 5 juta," terangnya.

Endro S. Effendi menegaskan, meski mengaku sebagai wartawan, namun yang dilakukan pelaku bukanlah pekerjaan wartawan.

"Apa lagi memeras. Jika tidak diberi, akan diberitakan hal yang tidak baik," ucapnya.

Ia juga mengatakan bahwa sudah ada standar pers yang diatur di dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan yang mengawal pelaksanaannya adalah Dewan Pers.

"Saya juga menyerahkan Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers yang berisi tentang semua ketentuan dan Regulasi terkait pers di Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Wartawan Gadungan di Samarinda, Peras Pasangan Lansia, Minta Uang Rp 15 Juta

Ditambahkannya, permasalahan Nurdin Bengga di luar ranah kegiatan jurnalistik, dan masuk ke ranah pidana.

"Kalau memang kasus pidana ya pidana. Kalau kasus pers, sebaiknya dibawa ke Dewan Pers," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved