Berita Samarinda Terkini

3 Desa di Berau, PPU dan Kukar Diajukan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi dan Akan di Verifikasi KPK

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menghadiri Rakor Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi, saat ditemui Tribunkaltim.co menjelaskan terkait tiga daerah yang akan masuk jadi percontohan desa anti korupsi dari KPK RI (TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) menghadiri Rakor Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggagas rakor tersebut, Selasa, (18/10/2022) lalu di Jakarta.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi, mengatakan Pemprov akan segera melakukan sosialisasi kepada daerah-daerah yang desanya telah diusulkan dan masuk sebagai nominator untuk menjadi percontohan desa antikorupsi di Kaltim.

Baca juga: Registrasi Sosial Ekonomi BPS Dinilai Akan Menunjang Program Pemkot Samarinda

Ada tiga daerah yang desanya masuk usulan menjadi percontohan desa antikorupsi yakni Berau, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

"Percontohan Desa Antikorupsi ini masih dalam sosialisasi. Kedepan daerah-daerah atau desa yang ditunjuk akan melakukan self evaluation (evaluasi diri). Kemudian dari hasil evaluasi tersebut akan dilakukan evaluasi oleh Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI," tegas Anwar Sanusi, Jumat (21/10/2022).

Sosialisasi akan segera dilakukan pihaknya ke daerah-daerah yang desanya masuk nominator, dengan desa-desa lainnya.

Tiga daerah yang desanya diusulkan, lanjut Anwar Sanusi, masih bisa berubah.

Baca juga: Wawali Samarinda Rusmadi Didata Petugas Regsosek, Harap Warga Bisa Terdata

Pasalnya, desa yang diusulkan oleh daerah harus memenuhi lima indikator utama.

Serta ada tiga tahapan sebelum ditentukan menjadi percontohan desa antikorupsi.

"Tim KPK RI menjelaskan, lima indikator itu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal," terangnya.

"Tiga tahapan, yakni tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi. Tahapan pelaksanaan berupa bimbingan teknis dan penilaian serta tahapan terakhir merupakan peluncuran Desa Antikorupsi," sambung Anwar Sanusi.

Baca juga: Persiapan Rencana Terpadu Poros IKN Meliputi Tiga Kota: Nusantara, Balikpapan, dan Samarinda

Pengamatan dari Tim KPK RI jika ada beberapa indikator dan tahapan tidak memenuhi syarat maka bisa diubah dan diusulkan untuk diganti oleh desa dari daerah lainnya.

Namun yang jelas tiga desa yang diusulkan oleh Pemprov Kaltim sudah positif akan memenuhi kriteria yang ditetapkan.

"Saat ini desa-desa tersebut sudah mempersiapkan diri karena nantinya akan ada kunjungan lapangan, verifikasi dari Tim KPK RI," ucap Anwar Sanusi optimis.

Baca juga: Oknum Guru di Samarinda Diduga Pakai Uang Korban Arisan Online Bodong, Beli Barang Mewah

Daerah-daerah di Kaltim nantinya juga diadakan sejenis workshop atau pertemuan, tidak hanya tiga daerah nominator melainkan seluruh Kabupaten di Kaltim untuk diberikan arahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved