Berita Samarinda Terkini
Oknum Guru di Samarinda Diduga Pakai Uang Korban Arisan Online Bodong, Beli Barang Mewah
Oleh sebab itu pihaknya menekankan jika masih ada warga masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polisi telah tetapkan JU sebagai tersangka tunggal dalam kasus penipuan arisan berbasis online.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dijumpai di Mapolresta Kamis(20/10/2022).
Ia juga membenarkan bahwa JU merupakan salah seorang guru honorer di sebuah Sekolah Dasar (SD) Samarinda.
Disebutkannya sejauh ini baru dua korban yang telah melapor secara resmi ke Mapolresta Samarinda.
Baca juga: Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Puluhan Ibu Geruduk Mapolresta Samarinda
Oleh sebab itu pihaknya menekankan jika masih ada warga masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkannya.
"Untuk saat ini kerugian para korban mencapai Rp 1,7 miliar," bebernya.
Terkait barang bukti, pihaknya telah mengamankan beberapa barang milik JU.
Seperti perhiasan emas hingga perabotan mewah yang dibeli pelaku dengan menggunakan uang para korban.
Dijelaskannya juga bahwa motif pelaku adalah menawarkan arisan online kepada para kaum ibu melalui media online.
Dengan modus operandi akan memberikan keuntungan berkali lipat kepada korban dalam kurun waktu 2 minggu hingga satu bulan.
Baca juga: Puluhan Emak-emak di Paser Kena Penipuan Berkedok Arisan Online, Minta Polisi Bertindak Cepat
"Syaratnya harus memasukan sejumlah dana. Dari puluhan sampai ratusan juta,
Dia mengaku sudah melakukan aksinya sejak 5 bulan terakhir," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.