Berita Bontang Terkini

Pengedar di Muara Badak Kukar Diringkus Polres Bontang Saat Nunggu Pembeli Sabu

Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak, meringkus warga Desa Gas Alam pada, Kamis (20/10) kemarin sekira Pukul 20.00 Wita

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Tersangka J yang di Mako Polsek Muara Badak, Kukar.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Polres Bontang melalui Polsek Muara Badak, meringkus warga Desa Gas Alam pada, Kamis (20/10) kemarin sekira Pukul 20.00 Wita.

Tersangka berinisial J (30) diringkus saat tengah ingin berteransaksi di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata mengatakan, tersangka J sempat ingin membuang barang buktinya saat hendak ditangkap.

Saat penangkapan, polisi mendapati barang bukti sabu milik J seberat 1,26 gram.

Baca juga: Sempat Dikejar Polisi, 2 Pengedar Sabu di Berbas Tengah Diciduk Polres Bontang

Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Marangkayu Kukar Diciduk Polres Bontang, 4 Poket Disita

Baca juga: 2 Pengedar Sabu di Lok Tuan Diciduk Polres Bontang

"Sabunya sempat dibuang dibawahnya. Dia ditangkap saat nunggu pembeli sabu," kata Iptu Yoshimata, Jumat (21/10/2022).

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka pun terancam dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved