Berita Kukar Terkini
Belum Dilantik, 86 Kades Terpilih di Kukar Diberi Pelatihan dari DPMD
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberi pelatihan kepada 86 kepala desa terpilih di Hotel Grand Elty, Tenggarog.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memberi pelatihan kepada 86 kepala desa terpilih di Hotel Grand Elty, Tenggarog.
Pelatihan tersebut merupakan suatu bentuk pembinaan kepada kepala desa terpilih agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menjelaskan, pelatihan kades seharusnya dilaksanakan setelah pelantikan.
Akan tetapi, karena jadwal pelatihan sudah disusun jauh hari, sehingga tidak masalah jika pelatihan diadakan sebelum pelantikan.
“Tidak masalah pelatihan digelar sebelum atau sesudah pelantikan karena pada prinsipnya, Insya Allah, ke-86 kades itu tetap dilantik,” jelas Arianto, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Dukung Kades Terpilih untuk Memajukan Desa, Bupati Minta Semua Pihak Menerima Hasil Pilkades
Pelatihan yang diberikan kepada kepala desa terpilih tersebut akan berlangsung selama tiga hari, mulai 20-22 Oktober 2022.
Dalam pelatihan ini, para peserta dibekali materi tentang tugas-tugas kades. Sekretaris Kabupaten Kukar, Sunggono menjadi salah satu pematerinya.
Sementara itu, pemateri lainnya berasal dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah serta Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Narasumber dari DPMD Kukar (juga) ada,” tambah Arianto.
Sebagai informasi, sebanyak 24 kepala desa dari 86 kepala desa terpilih merupakan seorang petahana. Selebihnya adalah wajah baru.
Kegiatan pelantikan terhadap kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 di Kutai Kartanegara pun mundur dari jadwal yang telah ditetapkan.
Pelantikan kepala desa terpilih di Kutai Kartanegara itu diundur dari mulanya 14 Oktober 2022 diundur menjadi 27 Oktober 2022.
Baca juga: 4 Perempuan Menang Pilkades di Kukar, Salah Satunya Jadi Kades Termuda
Namun demikian, Bupati Kukar dipastikan tetap akan melantik secara langsung, di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang.
Pengunduran jadwal pelantikan kepala desa, diambil DPMD Kukar untuk menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya.
Sebab, dalam Surat Keputusan (SK) sebagai kades tahun 2016, masa jabatan mereka selama 6 tahun. Diketahui, masa jabatan kades terpilih tahun 2016 berakhir pada 26 Oktober 2022.
Maka otomatis, pelantikan kades terpilih 2022 harus menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya.
Sementara, terkait masalah atau kendala dalam proses penetapan Kades di dua desa, Arianto mengklaim semua dalam kendali aman.
Diketahui, kades hasil pemilihan di Desa Rapak Lambur (Kecamatan Tenggarong) dan Desa Jembayan (Kecamatan Loa Kulu) sampai sekarang belum ditetapkan.
Sejumlah pihak menyoal pemilihan di dua desa tersebut. Mereka menilai terjadi penyimpangan dan pelanggaran dalam dalam pilkades di desa-desa itu.
Baca juga: Tak Ada Konflik, DPMD Kukar Tetapkan 86 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak
Arianto memastikan masalah ini tidak menghalangi pelantikan kades yang lain. Sebab, sengketa ini tengah berproses di Peradilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Namun, jika sebelum pelantikan tidak ada penyelesaian, maka DPMD Kutai Kartanegara akan membuat berita acara.
"Sebanyak 86 Kades tetap siap dilantik. Setelah dilantik langsung bekerja, normatifnya Kades itu aktif sejak dilantik. Tapi kalau belum dilantik mereka belum bisa bertugas," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.