Sabtu, 25 April 2026

Berita Nasional Terkini

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Terbaru hingga Alasan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ingin Dibebaskan

Berikut update jadwal sidang Ferdy Sambo terbaru hingga alasan terdakwa pembunuhan Brigadir J ingin dibebaskan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase TribunKaltim.co via istimewa
Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs akan kembali digelar pada pekan depan. 

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf minta dibebaskan dari segala dakwaan dan dibebaskan dari tahanan.

Hanya Richard Eliezer atau Bharada E yang tak mengajukan eksepsi dan menerima seluruh dakwaan jaksa.

Sedianya, Sambo, Putri, Ricky, Kuat, dan Richard sama-sama didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Baca juga: TERBARU! INILAH Jumlah Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga Kronologi Kasus Brigadir Joshua

Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk melakukan penembakan.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Menurut jaksa, peristiwa ini disaksikan langsung oleh Kuat Ma'ruf dan diketahui Putri Candrawathi.

Atas dakwaan itu, Sambo dan Putri menyatakan keberatan.

Kuasa hukum keduanya menilai bahwa dakwaan jaksa kabur karena hanya berdasar pada asumsi.

Sambo dan Putri meminta jaksa menyatakan dakwaan mereka batal demi hukum dan menghentikan pemeriksaan perkara ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved