Berita Nasional Terkini
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Terbaru hingga Alasan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ingin Dibebaskan
Berikut update jadwal sidang Ferdy Sambo terbaru hingga alasan terdakwa pembunuhan Brigadir J ingin dibebaskan.
Keduanya juga meminta dibebaskan dari tahanan serta dipulihkan harkat martabatnya.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menyampaikan eksepsi.
Sama dengan Sambo dan Putri, keduanya juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tahanan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Live Sidang Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Hari Ini, Jaksa Penuntut Umum Tanggapi Eksepsi Sambo dkk
Namun, keberatan yang diajukan keempat terdakwa seluruhnya ditolak oleh jaksa. Jaksa ingin, Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat tetap didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua sekaligus ditahan.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan, Kamis (20/10/2022).
Jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar sidang dakwaan untuk keempat terdakwa dilanjutkan.
Selanjutnya, sidang akan digelar dengan agenda pemeriksaan jaksa terhadap saksi-saksi masing-masing terdakwa.
"Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa dalam persidangan.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Para-terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-J.jpg)