Berita DPRD Kalimantan Timur
Komisi IV DPRD Kaltim Atensi Administrasi Kependudukan, Ananda: Jangan Sampai Anak Ditolak Sekolah
Komisi IV DPRD Kaltim atensi soal administrasi kependudukan. Politisi PDIP Ananda Moeis sebut jangan sampai ada anak ditolak sekolah terbentur aturan.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi IV DPRD Kaltim atensi soal administrasi kependudukan di Kalimantan Timur.
Wajib sekolah menjadi perhatian bagi legislator Karang Paci, khususnya Komisi IV DPRD Kaltim.
Politisi PDIP Kaltim, Ananda Moeis sebut jangan sampai ada anak ditolak sekolah terbentur aturan kependudukan.
Untuk diketahui, administrasi kependudukan menjadi salah satu syarat seseorang untuk bisa mendaftar di SMA jalur zonasi.
”Jangan sampai, anak-anak kita ditolak oleh sekolah karena aturan jalur zonasi, dimana KK domisili minimal satu tahun,” ujarnya, Senin (17/10/2022).
Disebutkan, alamat pada KK yang diterbitkan disyaratkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Aturan ini pun dikhawatirkan menjadi kendala bagi peserta didik baru yang ingin mendaftar jalur zonasi pada sekolah dimasing-masing kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa pemerintah harus bisa mencari solusi untuk permasalahan ini.
Baca juga: DPRD Kaltim Sosialisasi Perda Narkotika Hingga ke Pelosok Paser, Sukmawati Dorong Peran Orang Tua
Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, Pendidikan menjadi hak paling dasar yang harus dimiliki generasi penerus bangsa.
Oleh karenanya, harus ada perhatian serius terhadap regulasi ini.
“Jangan sampai mereka nggak dapat Pendidikan karena ini. Kalau memang regulasinya seperti itu, coba lebih diperhatikan lagi bagaimana caranya agar mereka bisa keterima. Kan, yang penting harus bisa sekolah,” jelasnya.
Disinggung bahwa permasalahan ini terus terulang setiap tahunnya.
Ananda menuturkan bahwa Komisi IV akan terlebih dulu merapatkan permasalahan ini untuk tindakan selanjutnya.
“Nanti pihak terkait kita panggil dulu. Karena ini regulasinya dari Pemerintah Pusat. Kita sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seperti apa penyelesaiannya,” paparnya.
“Kemudian kita berikan rekomendasi agar bisa disampaikan ke pusat. Kita juga ingin Disdikbud memberikan masukan. Nanti kita bahas dulu lebih mendetail, karena belum pernah dibahas ini,” sambungnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Usulkan Pembahasan Dalam Prolegnas Untuk Anggarkan Perluasan Atau Pembangunan TPA