Berita Nasional Terkini

Sprei dan Kamar Berantakan, Febri Diansyah Ungkap 4 Bukti Dugaan Pelecehan pada Putri Candrawathi

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah ungkap 4 bukti dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Putri Candrawathi tiba untuk menjalani sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah pernyataan yang menyebut kliennya jadi otak pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah ungkap 4 bukti dugaan pelecehan pada Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Febri Diansyah memaparkan 4 bukti dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.

Tak hanya itu, Febri Diansyah menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah mengesampingkan fakta krusial dalam surat dakwaan.

Sehingga mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang.

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tutur Febri dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Pakar Mikro Ekspresi Bongkar Kejanggalan Tangisan Putri Candrawathi di Sidang

Baca juga: Putri Candrawathi Karang Cerita Brigadir J Lakukan Pelecehan, Jaksa: Untuk Mengaburkan Tindak Pidana

Febri pun menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.

"Setelah kami identifikasi di berkas yang ada, setidaknya kami klasifikasikan ada empat bukti dugaan kekerasan seksual itu," kata Febri.

Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.

"Satu, pernyataan Bu Putri sebagai korban kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP pada 26 Agustus 2022," tuturnya.

Kedua, adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.

"Kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensik, bukan hanya terhadap Ibu Putri tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, itu laporannya 6 September 2022," lanjutnya.

Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.

Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak dalam keadaan tak sadar.

"Ada yang disebut circumstantial evidence, peristiwa setelah di kamar itu ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar itu confirm di beberapa saksi."

"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.

Baca juga: Kamaruddin Bongkar Kondisi Asli dan Rahasia Gelap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Kerap Party

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved