PPPK 2022

DAFTAR PPPK 2022, Simak Syarat Pendaftaran dan Cara Buat Akun via sscasn.bkn.go.id

Para calon pelamar perlu menyiapkan lebih dahulu akun SSCASN dan dokumen persyaratan untuk diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Para calon pelamar perlu menyiapkan lebih dahulu akun SSCASN dan dokumen persyaratan untuk diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka. 

- Transkrip nilai atau IPK

- Pas foto

- Swafoto

Daftar Gaji PPPK

Daftar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2022 sesuai golongan dan masa kerja 0 hingga 33 tahun.

Daftar gaji dan tunjangan PPPK 2022 ini wajib diketahui bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi CASN.

Mengenai daftar gaji dan tunjangan PPPK 2022 dan tunjangan telah diatur dalam Perpres 98 Tahun 2022.

Pada tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pihaknya hanya akan membuka seleksi PPPK 2022.

Adapun keputusan tersebut sejalan dengan adanya penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022, Syarat Pendaftaran PPPK Guru, Cek Link Pendaftaran Resmi

Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020, berikut daftar gaji PPPK 2022 dan tunjangan.

- Golongan 1, Masa Kerja 0 hingga 26 tahun: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Golongan 2, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

- Golongan 3, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

- Golongan 4, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved