PPPK 2022

DAFTAR PPPK 2022, Simak Syarat Pendaftaran dan Cara Buat Akun via sscasn.bkn.go.id

Para calon pelamar perlu menyiapkan lebih dahulu akun SSCASN dan dokumen persyaratan untuk diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka.

Editor: Diah Anggraeni
Kolase Tribunkaltim.co
Para calon pelamar perlu menyiapkan lebih dahulu akun SSCASN dan dokumen persyaratan untuk diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan jadwal pendaftaran PPPK 2022.

Meski demikian, para calon pelamar bisa menyiapkan lebih dahulu akun SSCASN dan dokumen persyaratan untuk diunggah saat pendaftaran seleksi PPPK 2022 dibuka.

Diketahui link pendaftaran PPPK 2022 saat ini masih sama seperti CPNS lalu yakni via sscasn.bkn.go.id.

Selain menyiapkan bahan, enggak ada salahnya untuk mengintip daftar gaji PPPK sebagai bahan acuan dan pertimbangan Anda ke depan.

Baca juga: SIAPA Saja yang Langsung Lolos? Akses gurupppk.kemdikbud.go.id Link Resmi Pengumuman PPPK Guru 2022

Tahapan Upload Dokumen Pendaftaran PPPK 2022

A. Cara Daftar Seleksi PPPK

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi, antara lain:

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Baca juga: Terjawab Apa Itu P1 P2 P3 dalam PPPK 2022, Cara Daftar SIM PKB dan Prioritas P3K Guru dan Non-Guru

B. Dokumen Syarat Pendaftaran PPPK 2022 yang Perlu Dipersiapkan sejak Sekarang

- Kartu Tanpa Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil

- Kartu Keluarga (KK)

- Ijazah pendidikan

- Transkrip nilai atau IPK

- Pas foto

- Swafoto

Daftar Gaji PPPK

Daftar gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK 2022 sesuai golongan dan masa kerja 0 hingga 33 tahun.

Daftar gaji dan tunjangan PPPK 2022 ini wajib diketahui bagi tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi CASN.

Mengenai daftar gaji dan tunjangan PPPK 2022 dan tunjangan telah diatur dalam Perpres 98 Tahun 2022.

Pada tahun ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan bahwa pihaknya hanya akan membuka seleksi PPPK 2022.

Adapun keputusan tersebut sejalan dengan adanya penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pada 2023 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Baca juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022, Syarat Pendaftaran PPPK Guru, Cek Link Pendaftaran Resmi

Berdasarkan Perpres 98 Tahun 2020, berikut daftar gaji PPPK 2022 dan tunjangan.

- Golongan 1, Masa Kerja 0 hingga 26 tahun: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

- Golongan 2, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

- Golongan 3, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

- Golongan 4, Masa Kerja 3 hingga 27 tahun: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

- Golongan 5, Masa kerja 0 hingga 33 tahun: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

- Golongan 6, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

- Golongan 7, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

- Golongan 8, Masa kerja 3 hingga 33 tahun: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

- Golongan 9, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp2.966.500 - Rp4.872.000

- Golongan 10, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.091.900 - Rp5.078.000

- Golongan 11, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.222.700 - Rp5.292.800

- Golongan 12, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

- Golongan 13, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.501.100 - Rp5.750.100

- Golongan 14, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.649.200 - Rp5.9993.300

- Golongan 15, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.803.500 - Rp6.246.900

- Golongan 16, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp3.964.500 - Rp6.511.100

- Golongan 17, Masa kerja 0 hingga 32 tahun: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Baca juga: Informasi Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Link, Nilai Ambang Batas hingga Jadwal Pendaftarannya

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak bisa mendapatkan uang pensiunan namun tetap mendapat tunjangan sebagai berikut.

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

4. Tunjangan jabatan fungsional; atau

5. Tunjangan lainnya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Cara Buat Akun SSCASN untuk Login Pendaftaran PPPK 2022 via sscasn.bkn.go.id, Cek Daftar Gaji PPPK, https://mataraman.tribunnews.com/2022/10/22/cara-buat-akun-sscasn-untuk-login-pendaftaran-pppk-2022-via-sscasnbkngoid-cek-daftar-gaji-pppk?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved