Berita Nasional Terkini
Terjawab Apa Itu P1 P2 P3 dalam PPPK 2022, Cara Daftar SIM PKB dan Prioritas P3K Guru dan Non-Guru
Terjawab apa itu P1 P2 P3 dalam PPPK 2022, cara daftar SIM PKB dan prioritas PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab apa itu P1 P2 P3 dalam PPPK 2022, cara daftar SIM PKB dan prioritas PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2022.
Ulasan seputar apa itu P1 P2 P3 dalam PPPK 2022, cara daftar SIM PKB dan prioritas PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2022 sedang ramai diulas.
Seleksi PPPK 2022 akan lebih fokus pada rekrutmen guru honorer dan tenaga kesehatan.
Pada Jabatan Fungsional guru, ada 2 kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Guru 2022, Syarat Pendaftaran PPPK Guru, Cek Link Pendaftaran Resmi
Menurut Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah pada tahun 2022 yang mana pelamar yang dapat melamar seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah untuk tahun 2022 terdiri dari kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Untuk pelamar prioritas tersebut secara rinci yakni terdiri dari 3 kategori yakni P1, P2, dan P3.
Untuk pelamar P1 yakni merupakan pelamar prioritas 1 yang mana pada pelaksanaanya kategori guru honorer yang termasuk dalam pelamar P1 yakni sebagai berikut:
1. Guru honorer kategori 2 atau THK-2 yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021.
2. Guru honorer non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021.
3. Guru honorer yang berasal dari lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021.
4. Guru honorer swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021.
Sedangkan untuk pelamar P2 yakni merupakan pelamar prioritas 2 sehingga dalam hal ini yang termasuk P2 yakni guru honorer THK-2.
Selanjutnya untuk pelamar P3 merupakan pelamar prioritas 3 yang mana pada pelamar P3 ini yakni kategori guru honorer non-ASN yang telah mengabdi di sekolah negeri dan telah terdaftar di Dapodik serta memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun pada saat melakukan pendaftaran.
Sedangkan bagi lulusan PPG, akan masuk dalam pelamar umum dengan syarat hanya lulusan PPG yang telah terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek yang bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.
Baca juga: Informasi Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Link, Nilai Ambang Batas hingga Jadwal Pendaftarannya
Selain itu, sebelum pelamar akan mengikuti seleksi PPPK 2022 maka bagi tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintahan wajib untuk melakukan pendataan non ASN terlebih dahulu yang mana untuk tenaga honorer yang dapat melakukan pendataan yakni diantaranya: