Berita Berau Terkini

Dinkes Berau Akui Semua Apotek tak Ada Jual Obat Sirup

Dinas Kesehatan Berau menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/1341/Set-1/X/2022

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Kepala Dinas Kesehatan Berau, Totoh Hermanto. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Dinas Kesehatan Berau menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/1341/Set-1/X/2022.

Tindak lanjut mengenai Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) atau AKI pada Anak.

Kepala Dinas Kesehatan Berau, Totoh Hermanto menjelaskan, dalam edaran tersebut seluruh apotek dan toko obat sementara waktu tidak boleh menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat.

Penberlakuan tersebut sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca juga: Pemkot Samarinda Gandeng BPOM dan Ahli Farmasi Atasi Larangan Penjualan Obat Sirup

Baca juga: Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Sisir Puluhan Ribu Obat Sirup, Jokowi Minta Diumumkan

Baca juga: 91 Merek Obat Sirup, Menkes Melarang Sementara Konsumsi Terkait Fenomena Gagal Ginjal Akut

Pihaknya mengimbau kepada apoteker yang bekerja di sarana pelayanan kefarmasian, untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya, dalam memberikan informasi dan edukasi kepada pasien atau masyarakat.

Mengenai penggunaan obat yang rasional dan aman, rekomendasi penggunaan obat dalam bentuk sediaan lain, dan rekomendasi terapi non farmakologi.

“Kami keluarkan surat tersebut, dan langsung diedarkan, semua sudah tidak ada yang jual,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, (23/10/2022).

Diakui Totoh, saat ini sudah tidak ada apotek di Berau yang menjual obat syrup tersebut.

“Kami setop dulu sampai waktu yang tidak ditentukan,” paparnya.

Pihaknya juga sudah mendapatkan list sementara, sesuai dengan list Kemenkes yang mengandung senyawa etilon glikol dan dietilen glikol. Seperti syrup Termorex.

“Untuk masyarkaat yang sudah terlanjur membeli syrup mohon tidak dikonsumsi lagi,” tegasnya.

Para tenaga kesehatan juga diminta tak lagi memberikan resep obat syrup kepada pasien.

Baca juga: Pantauan Polres PPU, Sejumlah Apotek Masih Menjual Obat Sirup Anak yang Mengandung Zat Berbahaya

Sementara itu, Totoh mengatakan untuk pemusnahan obat tersebut merupakan kewenangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga untuk pemusnahan belum bisa dilakukan.

Hingga kini Dinas Kesehatan Berau belum menerima laporan ataupun kasus gagal ginjal akut pada anak di Berau. Ia berharap, kejadian di luar daerah tersebut, tidak terjadi di Berau.

“Ya mudah-mudahan tidak ada kasus tersebut,” tegasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved