Berita Samarinda Terkini

Polisi Dalami Kasus Arisan Online Bodong yang Seret Oknum Guru, Pelaku Terancam Pasal Pencucian Uang

Pihak kepolisian masih mendalami kasus arisan online bodong dengan puluhan korban yang dilakukan oleh tersangka JU (24).

Penulis: Rita Lavenia |
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Sejumlah korban arisan online datang ke Mapolresta Samarinda ingin melakukan pelaporan. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak kepolisian masih mendalami kasus arisan online bodong dengan puluhan korban yang dilakukan oleh tersangka JU (24).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan pihaknya akan meminta keterangan keluarga pelaku dalam waktu dekat.

"Saat ini masih fokus pada laporan korban dan menelusuri aset pelaku dan aliran uang ke mana saja karena perputaran uang besar," jelasnya.

Diakui oleh perwira polisi berpangkat melati satu ini, pihaknya harus teliti dalam pemeriksaan pelaku dan saksi dalam penyidikan kasus arisan online tersebut.

Oleh sebab itu, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak.

Baca juga: Oknum Guru di Samarinda Diduga Pakai Uang Korban Arisan Online Bodong, Beli Barang Mewah

"Harus pelan-pelan. Tidak bisa terburu-buru," ucapnya.

Ditanya terkait pasal yang diterapkan kepada JU, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan perlu mendalami pola kasus ini.

"Sementara penerapan pasal masih penipuan dan penggelapan dulu. Nanti kemungkinan kita lapis dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang," jelasnya.

Kendati demikian, ia kembali menegaskan kasus tersebut masih didalami.

Baca juga: Jadi Korban Penipuan Arisan Online, Puluhan Ibu Geruduk Mapolresta Samarinda

Sebab, banyak korban yang ingin melapor, mengaku melakukan penyerahan uang secara kes tanpa tanda terima.

"Makanya banyak yang mau lapor kita minta penyertaan buktinya. Jangan sampai lapor-lapor tapi tidak dilengkapi bukti," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved