Berita Nasional Terkini

SIAPA Saja yang Langsung Lolos? Akses gurupppk.kemdikbud.go.id Link Resmi Pengumuman PPPK Guru 2022

Langsung  akses gurupppk.kemdikbud.go.id link resmi pengumuman PPPK Guru 2022

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunkaltim.co
PPPK GURU 2022 - Langsung  akses gurupppk.kemdikbud.go.id link resmi pengumuman PPPK Guru 2022 

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Surat keterangan berkelakuan baik; dan Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Informasi Pendaftaran PPPK 2022, Berikut Link, Nilai Ambang Batas hingga Jadwal Pendaftarannya

Syarat tambahan untuk penyandang disabilitas

Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:

- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Kategori pelamar PPPK Guru 2022

1. Pelamar prioritas

Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru 2022 mendahulukan pelamar prioritas, antara lain sebagai berikut:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved