Kartu Prakerja
Syarat Daftar Kartu Prakerja Berubah? Akses prakerja.go.id Login dan Cek Pengumuman Gelombang 47
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 sudah dibuka pada Sabtu (22/10/2022) malam, syarat daftar Kartu Prakerja berubah? akses www.prakerja.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 sudah dibuka pada Sabtu (22/10/2022) malam, syarat daftar Kartu Prakerja berubah? akses www.prakerja.go.id.
Pembahasan seputar akses www.prakerja.go.id login dan syarat daftar prakerja gelombang 47 mengemuka saat ini.
Bagi Anda yang sudah memiliki akun dan sebelumnya tidak lolos, bisa kembali mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 47 dengan cara mengklik "Gabung Gelombang".
Sedangkan bagi yang belum memiliki akun Prakerja, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47 melalui laman https://www.prakerja.go.id/.
Baca juga: Terjawab Kapan Kartu Prakerja Gelombang 47 Dibuka Kembali? Masuk www.prakerja.go.id dan Cek Link FAQ
"Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan! Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya," tulis akun @prakerja.go.id seperti dilansir Kompas.com.
Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Program Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Peserta yang lolos Kartu Prakerja akan mendapat bantuan pelatihan atau pembekalan kompetensi kerja dan kewirausahaan serta mendapatkan insentif yang diberikan secara nontunai.
Lalu, bagaimana cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 47?
Sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Adapun syarat daftar Kartu Prakerja adalah sebagai berikut.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Pendaftaran-Kartu-Prakerja-Gelombang-47.jpg)