Breaking News

Berita Nasional Terkini

TERKUAK Alasan Hotman Paris Mau jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Gantikan Henry Yosodiningrat

Update Kasus Irjen Teddy Minahasa  terbaru, Hotman Paris resmi menggantikan Henry Yosodiningrat sebagai pengacara.

Editor: Doan Pardede
Kompas/Ira Gita
Update Kasus Irjen Teddy Minahasa  terbaru, Hotman Paris resmi menggantikan Henry Yosodiningrat sebagai pengacara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update Kasus Irjen Teddy Minahasa  terbaru, Hotman Paris resmi menggantikan Henry Yosodiningrat sebagai pengacara.

Ada yang mengejutkan dari kabar kasus Irjen Teddy Minahasa.

Pengacara kondang nan nyentrik Hotman Paris Hutapea memastikan bahwa dirinya akan menjadi pengacara dari Irjen Pol Teddy Minahasa.

Hotman akan menggantikan posisi pengacara yang sebelumnya yakni Henry Yosodiningrat.

Baca juga: Sosok AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolres Bukittinggi yang terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Betul (jadi pengacara Teddy Minahasa)," ujar Hotman Paris saat dihubungi oleh Kompas.com, Minggu (23/10/2022).

Hotman mengungkapkan, alasan mengapa dirinya mau menjadi pengacara Teddy Minahasa, karena keduanya sudah lama saling mengenal.

"Saya mau karena saya sudah kenal Teddy ini jauh sebelum pandemi Covid-19. Waktu dia masih jadi Karo Paminal di Propam Mabes Polri, dia banyak bantu pengaduan rakyat kecil yang datang ke Kedai Kopi Joni," ungkap Hotman.

Irjen Pol Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa, Update Kasus Irjen Teddy Minahasa  terbaru, Hotman Paris resmi menggantikan Henry Yosodiningrat sebagai pengacara.(Kolase Tribunkaltim.co)

Kendati demikian, Hotman Paris tidak ingin berbicara lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat kliennya.

Ia memastikan bahwa dirinya mau membela orang yang bermasalah dengan hukum.

"Yakin (jadi pengacara Teddy Minahasa). Karena pengacara itu ada untuk membela orang yang bermasalah hukum, soal benar atau tidak, itu nanti," pungkas Hotman.

Adapun Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait dugaan kasus narkoba.

Teddy saat ini telah ditempatkan secara khusus (patsus) atas dugaan pelanggaran etik dan profesi, serta tindak pidana yang dilakukannya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Baca juga: TERJAWAB SUDAH Freddy Budiman Siapa, Sosoknya Viral setelah Kasus Narkoba Teddy Minahasa Terkuak

Setelah itu, kata Sigit, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan ternyata menemukan keterlibatan dua polisi lain.

Pengembangan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan oknum anggota polri berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi, hingga Irjen Pol Teddy Minahasa.

Sigit pun meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen TM untuk diperiksa.

Saat ini Irjen Teddy Minahasa masih berada di Patsus Propam.

Terkini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Satu di antara adalah Teddy Minahasa.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka Teddy dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik langsung melakukan gelar perkara pada Jumat pagi.

Dari sana, diputuskan status Teddy sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini 4 Bantahan Teddy Minahasa: Ingin Jebak Linda Sebab Pernah Ditipu Operasi Narkoba

"Dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti.

Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkas dia.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved