Berita Nasional Terkini
Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Sering Bantu Kasus Pengaduan di Kopi Joni, Penahanan Dipindah
Pengacara kondang, Hotman Paris sebut Teddy Minahasa sering bantu kasus pengaduan di Kopi Joni.
Kali ini, Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) hari ini.

"Betul, hari ini untuk proses penyidikannya, untuk fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Ia menuturkan bahwa teknis penahanan nantinya bakal dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Dengan begitu, dia telah resmi beralih status dari penahanan khusus menjadi penahanan tersangka peredaran narkoba.
Baca juga: Sosok AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolres Bukittinggi yang terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Baca juga: TERKUAK Alasan Hotman Paris Mau jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Gantikan Henry Yosodiningrat
"Iya nanti teknis Polda Metro yang penahanan. Pengalihan dari Patsus menjadi penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," katanya.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Baca juga: Profil AKBP Dody Prawiranegara, Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Irjen Teddy Minahasa
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris: Dia Sering Bantu Kasus Pengaduan di Kopi Joni dan Penahanan Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya