Berita Nasional Terkini

Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Sering Bantu Kasus Pengaduan di Kopi Joni, Penahanan Dipindah

Pengacara kondang, Hotman Paris sebut Teddy Minahasa sering bantu kasus pengaduan di Kopi Joni.

Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Pengacara kondang Hotman Paris resmi menjadi pengacara Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Tedy Minahasa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). Pengacara kondang, Hotman Paris sebut Teddy Minahasa sering bantu kasus pengaduan di Kopi Joni. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hotman Paris sebut Teddy Minahasa sering bantu kasus pengaduan di Kopi Joni.

Saat ini penahanan mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya.

Teddy Minahasa pun kini ditangani oleh pengacara kondang, Hotman Paris.

Pengacara kondang Hotman Paris resmi menjadi pengacara Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM).

Baca juga: TERJAWAB Alasan Teddy Minahasa Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara, Gara-gara Pintar dan Terkenal?

Baca juga: Sosok AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolres Bukittinggi yang terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Diketahui TM saat ini tengah menjalani proses hukum karena diduga terlibat kasus narkoba.

"Hari ini resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. Saya sendiri baru hari ini bertugas dengan tim saya," kata Hotman Paris kepada awak media di depan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Dikatakan Hotman bahwa Teddy Minahasa Senin (24/10/2022) 18.10 WIB tengah dalam perjalanan menuju Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Jadi TM lagi dibawa dari Mabes ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena pemeriksaan di Propam sudah selesai," sambungnya.

Menurut Hotman Paris dulu jauh sebelum Corona melanda. TM sering membantu kasus pengaduan rakyat kecil di Kopi Joni.

"Alasan saya kenapa mau karena memang jauh sebelum Corona TM banyak membantu kasus pengaduan rakyat-rakyat kecil yang saya bantu di Kopi Joni. Begitu perkenalkan saya dengan TM dan itu alasan utamanya," tambahnya.

Kemudian dikatakan kenapa mau membantu TM yang tengah menghadapi kasus narkoba.

Menurut Hotman Paris memang itu tugasnya pengacara membantu orang yang tengah bermasalah dengan hukum.

"Kenapa mau membantu kasus narkoba. Jawabannya karena tugas pengacara itu untuk berikan bantuan hukum pada orang yang tengah bermasalah hukum agar putusnya sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya.

Baca juga: Terbaru! Terkuak Siapa Linda dan Hubungannya dengan Teddy Minahasa hingga Peran di Kasus Narkoba

Penahanan Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya

Kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Kali ini, Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) hari ini.

Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya dan Irjen Teddy Minahasa.
Pengungkapan kasus Narkoba oleh Polda Metro Jaya dan Irjen Teddy Minahasa. (Facebook Teddy Minahasa Putra/ Tribunnews.com)

"Betul, hari ini untuk proses penyidikannya, untuk fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Ia menuturkan bahwa teknis penahanan nantinya bakal dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, dia telah resmi beralih status dari penahanan khusus menjadi penahanan tersangka peredaran narkoba.

Baca juga: Sosok AKBP Dody Prawiranegara, Eks Kapolres Bukittinggi yang terseret Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Baca juga: TERKUAK Alasan Hotman Paris Mau jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa Gantikan Henry Yosodiningrat

"Iya nanti teknis Polda Metro yang penahanan. Pengalihan dari Patsus menjadi penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," katanya.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Profil AKBP Dody Prawiranegara, Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator Kasus Irjen Teddy Minahasa

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terima Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris: Dia Sering Bantu Kasus Pengaduan di Kopi Joni dan Penahanan Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved