IKN Nusantara

Meski Dapat Obral Insentif, Calon Investor IKN Nusantara Butuh Kepastian Hukum

Meski dapat obral insentif, calon investor IKN Nusantara butuh kepastian hukum

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

Terkait dengan hal itu, Jokowi mengatakan, Nusantara adalah masa depan Indonesia yang mampu terwujud dengan adanya upaya bersama dari seluruh pihak, termasuk para investor.

Untuk itu, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi para investor untuk turut serta mewujudkan transformasi peradaban Indonesia.

Bahkan, dalam kesempatan tersebut, Jokowi mempersilakan para investor untuk memilih menanamkan modalnya di sektor manapun.

Hal tersebut, kata Presiden, merupakan kesempatan emas yang tidak akan terulang lagi.

“Di financial center, di kawasan healthcare center, di kawasan education center, di housing area, di tourism area, silakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jokowi menuturkan, pemindahan ibu kota ke IKN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Untuk itu, Presiden meminta para investor untuk tidak ragu menanamkan modalnya di IKN.

“Payung hukumnya sudah jelas yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Itu sudah disetujui 93 persen dari fraksi-fraksi yg ada di DPR.

Loh kurang apa lagi? Kalau ada yang masih kurang yakin, nanti sampaikan.

Jadi sekali lagi, sudah tidak perlu lagi untuk dipertanyakan,” kata Presiden. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved