Berita Nasional Terkini

VIRAL 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes Karena Mengandung Etilen Glikol, Begini Kata Pemerintah

Cek fakta Viral 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes dan kata pemerintah soal obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by pikisuperstar
Ilustrasi obat sirup. Cek fakta Viral 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes dan kata pemerintah soal obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah fakta Viral 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes dan penjelasan pemerintah soal obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang.

Ulasan seputar 102 obat sirup yang dilarang Kemenkes, obat sirup yang mengandung etilen glikol dan obat cair yang dilarang mengemuka saat ini.

Di media sosial, beredar daftar 102 obat sirup yang disebut dilarang diresepkan dokter dan dijual di apotek.

Daftar 102 obat sirup tersebut salah satunya diunggah oleh akun Facebook ini, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Sisir Puluhan Ribu Obat Sirup, Jokowi Minta Diumumkan

"Daftar 102 obat sirup yang dilarang sementara," demikian keterangan pemilik akun.

Akun Facebook ini juga menuliskan daftar 102 obat sirup yang disebutnya berbahaya, dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran.

Begini narasinya:

"Berikut daftar lengkap 102 obat sirup berbahaya yang dilarang dikonsumsi, dan ditarik dari pasaran,dijual apotek dan diresepkan dokter, seperti disampaikan langsung oleh Menkes Budi Gunadi: Obat sirop anak:

Afibramol

Alerfed Syrup

Ambroxol Syr

Amoksisilin

Amoxan

Anacetine Syrup

Antasida Doen

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved