Berita Paser Terkini

DPRD Paser Tuding Ada Upaya Monopoli Galian C di Pasir Belengkong

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan penambang pasir

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Abdullah saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas masalah tambang galian C di Pasir Belengkong, khususnya Galian Pasir Sungai, Sirtu, di sekitar Sungai Kandilo. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan penambang pasir yang ada di Kecamatan Pasir Belengkong.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah pada 5 September 2022, membahas mengenai permasalahan tambang galian C di Pasir Belengkong, khususnya Galian Pasir Sungai, Sirtu, di sekitar Sungai Kandilo.

Pada RDP tersebut berlangsung alot, yang pada akhirnya belum ada titik temu antara CV. Zen Zay Bersaudara yang memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan penambang pasir setempat yang belum memiliki izin.

Wakil Ketua DPRD Paser Abdullah menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Provinsi Kaltim maupun pusat, guna mendapat kejelasan terhadap penambang pasir di Paser.

Baca juga: Wisata Religi di Makam Raja Pasir Belengkong akan Ramai Dikunjungi Peziarah saat Lebaran Hari Kedua

"Kami meminta agar CV. Zen Zay ini memberikan peluang sedikit untuk penambang pasir kita disini, tapi kelihatannya memang sangat tertutup sekali dan ini cukup meresahkan masyarakat kita juga," jelasnya, Kamis (6/10/2022).

Dikatakan, untuk harga yang di patok oleh CV. Zen Zay Bersaudara dinilai cukup memprihatinkan mencapai Rp200 ribu per kubiknya.

"Ini meresahkan masyarakat kita juga, dan mengganggu proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh pemerintah, sementara proyek pemerintah ini tidak bisa dianulir lagi dan harus tetap jalan," singgungnya.

Pada awalnya, terdapat harga yang cukup signifikan dari Rp85 ribu per kubiknya hingga pada akhirnya dinaikkan menjadi Rp200 ribu per kubik oleh CV. Zen Zay.

Dijelaskan, dalam RDP tersebut DPRD Paser sudah mencoba untuk merundingkan mengenai harga pasir namun juga tidak menemukan titik temu.

"Kami sudah coba ajukan untuk harga pasir di angka Rp150 ribu per kubiknya, namun tidak ada kesepakatan," bebernya.

Lebih lanjut disampaikan, permintaan dari masyarakat pengusaha lain, bisa menambang dan menjual pasir dengan tetap bekerjasama dengan CV. Zen Zay Bersaudara.

Baca juga: Kabupaten Paser Dapat Bantuan Program BSPS, Terbanyak di Pasir Belengkong Capai 99 Unit Rumah

"Hanya saja, CV. Zen Zay Bersaudara ini tidak menginginkan itu dan ada upaya untuk memonopoli. Mudah-mudahan masyarakat kita bersabar, jangan sampai ada gejolak-gejolak yang tidak di inginkan, karena kalau urusan perut kita tidak tahu," imbuhnya.

Harusnya, tambah Abdullah CV. Zen Zay yang memiliki legalitas bisa menaungi para penambang pasir agar bisa beraktivitas dengan tenang maupun melakukan penjualan.

Guna menyelesaikan permasalahan tersebut, Ia akan berangkat ke provinsi kemudian ke pusat guna mempertanyakan legalitas keapsahan yang dimiliki CV. Zen Zay Bersaudara.

"Kami juga meragukan legalitasnya, karena pernyataan dari Kades setempat belum ada diskusi terlebih dahulu, tiba-tiba legalitasnya ada. Nanti kita pertanyakan, lokasi maupun luas cakupan sampai dimana sehingga ada kejelasan," urai Abdullah.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved