Kabar Artis

Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Nyai Akhirnya Ditahan di Rutan Serang, Sempat Teriak dan Menangis

Nikita Mirzani teriak dan menangis, artis berjuluk Nyai ini akhirnya ditahan atas kasus laporan Dito Mahendra.

TribunBanten.com
Sempat menolak akan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang, artis Nikita Mirzani teriak-teriak hingga akhirnya menangis, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Nyai akhirnya ditahan di Rutan Serang, sempat teriak dan menangis. 

"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.

Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Baca juga: Netizen Sindir Nikita Mirzani Usai Najwa Shihab Raih Penghargaan Public Figure Inspiratif Terpopuler

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.

Nikita Mirzani hanya diminta untuk wajib lapor di Polresta Serang Kota.

Saat ini, berkas perkara terhadap kasus yang menjerat artis cantik Nikita Mirzani sudah masuk ke tahap dua.

Di mana pihak Penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Serang. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Sempat Teriak Menolak untuk Ditahan

Sumber: Tribun banten
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved