Breaking News

Kabar Artis

Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Nyai Akhirnya Ditahan di Rutan Serang, Sempat Teriak dan Menangis

Nikita Mirzani teriak dan menangis, artis berjuluk Nyai ini akhirnya ditahan atas kasus laporan Dito Mahendra.

TribunBanten.com
Sempat menolak akan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang, artis Nikita Mirzani teriak-teriak hingga akhirnya menangis, Selasa (25/10/2022). Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Nyai akhirnya ditahan di Rutan Serang, sempat teriak dan menangis. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Nyai akhirnya ditahan di Rutan Serang, sempat teriak dan menangis.

Nikita Mirzani teriak dan menangis, artis berjuluk Nyai ini akhirnya ditahan atas kasus laporan Dito Mahendra.

Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra terkait kasus UU ITE dan pencemaran baik terus berlanjut.

Dito Mahendra dikenal sebagai kekasih penyanyi Nindy Ayunda.

Kini Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari.

Sebelum akhirnya ditahan, Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis di Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Baca juga: Terkuak Siapa Dito Mahendra & Kenapa Nikita Mirzani Ditangkap Polisi, Cek Biodata Pacar Nindy Ayunda

Baca juga: Polisi Sebut Alasan Nikita Mirzani ke Luar Negeri, Kelanjutan Proses Hukum Laporan Dito Mahendra?

Sempat menolak akan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Serang, artis Nikita Mirzani teriak-teriak hingga akhirnya menangis, Selasa (25/10/2022)

Nikita Mirzani yang akrab dipanggil Nyai resmi ditahan di Rutan Serang karena kasus UU ITE dan pencemaran nama baik

Aparat melakukan pendekatan persuasif dan manusiawi hingga akhirnya Nikita Mirzani mau koorperatif saat ditahan.

Penahanan terhadap Nikita Mirzani dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Penahanan dilakukan terhadap artis cantik yang biasa disapa Nyai itu, lantaran kasus yang menjerat namanya sudah masuk ke tahap dua.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak kepada awak media saat di Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022).

Freddy menuturkan, bahwa penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Serang.

Baca juga: Terkuak Kenapa Nikita Mirzani Ditangkap Polisi & Siapa Dito Mahendra, Cek Biodata Pacar Nindy Ayunda

Terhitung sejak hari ini tanggal 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Adapun pertimbangan Kejaksaan Negeri Serang melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani.

Pertama alasan obyektif, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.

Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022).
Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022). (TribunBanten.com/Ahmad Tajudin)

Sedangkan alasan subyektif pasal 21 ayat 1 KUHAP, yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Diketahui dalam proses penahanan yang dilakukan terhadap Nikita Mirzani sempat berjalan lama.

Lantaran Nikita sempat teriak-teriak dan menolak untuk dilakukan penahanan.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Polisi Tak Bakal Bangga Tangkap Dirinya, Nikmir Tantang Dito Mahendra dan Nindy

"Iya tadi sempat menolak cuma kita kan persuasif, manusiawi, bagaimana pun juga" ungkapnya.

Namun diakuinya, pihaknya juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan.

Sehingga proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dari Satreskrim Polres Serang Kota ke Kejaksaan bisa terlaksana.

"Hari ini sudah dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan terhadap nikita.

Simak video selengkapnya Nikita Mirzani

Disampaikan Freddy juga, bahwa alasan dilakukan penahan terhadap Nikita Mirzani.

Lantaran selama ini meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

"Sehingga ketika sudah beralih ke kejaksaan maka dilakukan penahanan," ungkapnya

Selanjutnya, setelah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Pihak Kejaksaan akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

"Setelah tahap dua selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," ucapnya.

Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.

Dalam kasus tersebut Nikita disangkakan dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Penistaan dengan tulisan sebagai dimaksud pasal 311 KUHPidana.

Baca juga: Netizen Sindir Nikita Mirzani Usai Najwa Shihab Raih Penghargaan Public Figure Inspiratif Terpopuler

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani tidak dilakukan penahanan.

Nikita Mirzani hanya diminta untuk wajib lapor di Polresta Serang Kota.

Saat ini, berkas perkara terhadap kasus yang menjerat artis cantik Nikita Mirzani sudah masuk ke tahap dua.

Di mana pihak Penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka, kepada Kejaksaan Negeri Serang. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Sempat Teriak Menolak untuk Ditahan

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved