PPPK 2022

Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal hingga Mekanisme dan Tahapan Seleksinya

Pendaftaran PPPK guru tahun 2022 dibuka pada 25 Oktober hingga 7 November 2022, simak jadwal lengkap hingga mekanisme dan tahapan seleksinya.

Editor: Diah Anggraeni
GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO
Pendaftaran PPPK guru dibuka pada 25 Oktober hingga 7 November 2022, simak jadwal lengkap hingga mekanisme dan tahapan seleksinya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah membuka pendaftaran seleksi untuk semua pelamar PPPK guru pada 25 Oktober hingga 7 November 2022.

Kepastian jadwal pendaftaran seleksi PPPK guru 2022 itu dirilis melalui situs resmi Kemendikbud.

Pada tanggal yang sama, pelamar P1 akan mendapatkan hasil penempatan.

Baca juga: ASKSES https://gurupppk.kemdikbud.go.id Cek Info Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Nasib P3K Tahap 3

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru Tahun 2022

Jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022.
Jadwal seleksi PPPK guru tahun 2022. (Tribunnews.com)

Diketahui, P1 atau pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Diketahui, bagi kategori P1 diurutkan berdasarkan kebutuhan guru.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori P1 dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:

- THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

- Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

- Lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

- Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021.

- Lalu, plamar prioritas II atau P2, merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar P1.

Baca juga: RESMI! Portal, Cara Daftar PPPK 2022 Via https://sscasn.bkn.go.id Login bukan SSCN dan Kapan Dibuka

Selanjutnya, pelamar prioritas III atau P3 merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara 6 (enam) semester pada Dapodik.

Selain P1, P2, dan P3, Kemdikbud juga membuka kesempatan bagi pelamar umum yang terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Lantas, bagaimana penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar P2 dan P3?

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved