Berita Paser Terkini
Patih Singgung Polres Paser, Tanggapi Persoalan Pengecer LPG 3 Kg dan Tambang Pasir Tak Berijin
Belakangan ini, cukup ramai menjadi perbincangan di jagad maya masyarakat Kabupaten Paser mengenai kelangkaan gas LPG 3 Kg.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Belakangan ini, cukup ramai menjadi perbincangan di jagad maya masyarakat Kabupaten Paser mengenai kelangkaan gas LPG 3 Kg. Kalaupun ada, harganya melambung tinggi hingga Rp60 ribu per tabungnya di pihak pengecer yang di indikasi belum berijin.
Selain LPG 3 Kg, harga pasir di Kabupaten Paser juga ikut meroket imbas dari adanya penambang pasir yang berijin yang di indikasi menentukan harga secara sepihak menjadi Rp200 ribu per kubiknya.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Politik dan Hukum (Patih) Paser, Muchtar Amar beranggapan pangkalan LPG 3 Kg yang berijin tak melaporkan para pengecer yang bermain harga.
Baca juga: Pemkab Paser Lelang 4 Jabatan Eselon II, Batas Penerimaan Berkas Hingga 11 Oktober Mendatang
"Beda halnya dengan penambang pasir, penambang yang memiliki ijin melaporkan yang belum berijin, hingga pada akhirnya penambang pasir yang tidak berijin itu memilih berhenti bekerja lantaran takut," terangnya, Selasa (4/10/2022).
Dijelaskan, kini para penambang pasir yang terindikasi belum berijin itu kembali bekerja setelah lebih dari seminggu tak beraktivitas, harga pasir juga berangsur normal kembali.
Amar beranggapan, penegakan hukum di Paser belum memberikan kemanfaatan yang adil bagi rakyat.
"Hukum itu harus memberikan kemaslahatan bagi rakyat, jangan rakyat melakukan kemaslahatan ditindak, sebaliknya yang meresahkan tidak ditindak," singgungnya.
Baca juga: Cuaca Hari Ini Paser, Selasa 4 Oktober 2022, Berpotensi Hujan di Tiap Kecamatan
Menurutnya, para penambang pasir itu bekerja kembali agar harga pasir berangsur normal dan mengatasi kelangkaan pasir di Paser.
Sejatinya Kepolisian bersinergi membantu untuk mengurai persoalan yang menjadi kebijakan pemerintah.
"Polres Paser sepertinya belum memahami persoalan krusial yang menyulitkan rakyat, menurut saya lebih bermanfaat penambang pasir meski mereka belum berijin daripada pengecer LPG 3 Kg belum berijin," cetusnya.
Dikatakan, Kapolres semestinya bijak dalam melaksanakan visi Presisi dari Kapolri, tidak bermain-main dengan kesulitan rakyat, apalagi menyangkut keberlangsungan pembangunan pemerintah, termasuk IKN.
Baca juga: Beri Edukasi Pengolahan Sampah, DLH Paser Jauhkan TPS dari Permukiman Warga
Sebelumnya, kata Amar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan sinergitas TNI-Polri juga sangat dibutuhkan untuk mengawal dan memastikan proses pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
"Hambatan pembangunan IKN menjadi kewajiban TNI-Polri mengawal kegiatan IKN, terkait distribusi bahan pembangunan, permasalahan tanah, dan permasalahan lainnya," kata Amar.
Kenaikan harga pasir kasar yang sebelumnya di harga Rp85 ribu menjadi Rp200 ribu per kubiknya, pasti berpotensi mengganggu stabilitas ketersediaan pasir untuk bahan pembangunan IKN.
Hal itu juga berlaku bagi daerah penyangganya, upaya penambang pasir kembali bekerja dimaknai untuk keberlangsungan kemaslahatan dalam pembangunan.
Baca juga: BKPSDM Paser Sudah Himpun 4.270 Data Non ASN