Berita Nasional Terkini

Jaksa KPK Setor Rp 553 Juta Dari Terpidana Korupsi di PPU Termasuk Mantan Bupati AGM

Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud telah divonis penjara 5 tahun 5 bulan di Pengadilan Tipikor Samarinda

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud telah divonis penjara 5 tahun 5 bulan di Pengadilan Tipikor Samarinda. 

Selain itu, Hakim juga mencabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 3,5 tahun.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Berjemaah di PPU Usai, Para Kolega AGM Divonis 4 Tahun Penjara

“Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok,” ujar Ipi.

Jaksa Eksekutor KPK kemudian menjebloskan Abdul Gafur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Sementara itu, kolega Abdul Gafur, Balqis divonis 4,5 tahun penjara dan denda RP 300 juta subsider 4 bulan kurungan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Setorkan Uang Denda Bupati Penajam Paser Utara dkk Rp 553 Juta ke Negara", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/26/12474291/kpk-setorkan-uang-denda-bupati-penajam-paser-utara-dkk-rp-553-juta-ke-negara.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved