Kabar Artis

Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Postingan Instagram Story Berujung Bui, Nyai Ditahan 20 Hari

Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, postingan Instagram Story berujung bui, Nyai ditahan 20 hari.

kolase/ Instagram/ISTIMEWA
Nikita Mirzani VS Dito Mahendra - Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, postingan Instagram Story berujung bui, Nyai ditahan 20 hari. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, postingan Instagram Story berujung bui, Nyai ditahan 20 hari.

Kasus publik figur sarat kontroversi Nikita Mirzani vs Dito Mahendra masih jadi perhatian publik.

Di Twitter nama Nikita Mirzani masih masuk dalam trending topik.

Berikut ini kronologi kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra hingga akhirnya Nyai ditahan selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan tersangka Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (25/10/2022).

Baca juga: Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Nyai Akhirnya Ditahan di Rutan Serang, Sempat Teriak dan Menangis

Baca juga: Siapa Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda yang Polisikan Nikita Mirzani? Cucu Jendral dan Pemilik TMII

Penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Polresta Serang Kota melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

Lalu, bagaimana kasus ini berawal semuanya hingga akhirnya pemilik nama lahir Nikita Mirzani Mawardi itu ditahan?

Bermula dari Instagram Story

seperti dilansir dari Kompas.com, Pada Mei 2022, Nikita Mirzani melalui unggahan Instagram Story-nya mengunggah dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.

Gambar atau foto tersebut diambil Nikita Mirzani dari mesin pencarian Google dan situs berita daring.

Setelahnya, Nikita Mirzani menyunting dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Dito lapor polisi

Rupanya unggahan Instagram Story tersebut diketahui oleh Haerul Yusi, yang merupakan karyawan Dito Mahendra.

Haerul kemudian memberitahu Dito.

Karena merasa keberatan atas unggahan tersebut, Dito Mahendra akhirnya memutuskan untuk melaporkan Nikita Mirza ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.

Dua kuasa hukum Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Yafet Rissy (kanan) dan Luvino Siji Samura (kiri) saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022).
Dua kuasa hukum Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Yafet Rissy (kanan) dan Luvino Siji Samura (kiri) saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (22/7/2022). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Isi Instagram Story Nikita Mirzani

Postingan instagram nikita Mirzani soal Dito mahendra itu terungkap.

Gegara postingan itu, artis yang biasa disapa Nyai itu dilaporkan ke polisi.

Rupanya Dito Mahendra tak senang.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Melansir kompas.com, saat kasus ini dilaporkan, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, membeberkan isi unggahan Nikita Mirzani yang membuat nama baik kliennya merasa tercemar.

Baca juga: Nikita Mirzani sudah Ditahan, Kini, Sahabat Nyai Singgung Dugaan Kasus Penyekapan Dito Mahendra

“Saya jelaskan bahwa di unggahan (Nikita), di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito," ucap Yafet di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6/2022) silam.

Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura pun mengungkapkan tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita Mirzani yang menampilkan foto Dito .

"Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.

Hal yang mendasari kliennye melapor ke polisi kata Yafet karena unggahan Nikita yang menuduh bahwa Dito banyak ngomong, penipu, dan PHP (Pemberi Harapan Palsu).

Padahal menurut pengakuan Dito, ia tidak mengenal Nikita Mirzani.

Bahkan, tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, dan bisnis.

Sehingga postingan Nikita Mirzani itu membuat Dito kaget.

"Itu Mas Dito sangat kaget dengan postingan itu, karena klien kami merasa tidak mengenal orang ini," ucap Yafet.

Isi dari unggahan Nikita Mirzani itu kini menjadi barang bukti penyidik Sat Reskrim Polresta Serang Kota.

Adapun Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jemput paksa

Pada Rabu (15/6/2022), Nikita Mirzani membuat heboh jagat maya media sosial karena unggahan Instagram Story-nya yang memperlihatkan sejumlah polisi datang di depan rumahnya.

Pasalnya, penyidik dari Satreskrim Polresta Serang Kota itu diketahui sudah tiba di rumah Nikita Mirzani yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan sedari pukul 03.00 WIB.

Rupanya, kehadiran kepolisian untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Nikita Mirzani yang mangkir dari pemeriksaan.

Namun, usaha penyidik Polresta Serang Kota untuk menjemput paksa Nikita Mirzani ke rumahnya sia-sia karena artis tersebut enggan untuk keluar dan menemui polisi.

Setelah gagal melakukan berbagai upaya persuasif untuk membujuk Nikita keluar, petugas pun memutuskan untuk meninggalkan kediaman artis tersebut sekitar pukul 11.15 WIB.

Meski begitu, pada sore harinya, Nikita Mirzani menyambangi Polresta Serang Kota.

Baca juga: Update Kasus Dito Mahendra vs Nikita Mirzani, Nyai Histeris saat Ditahan, Kalian Pikir Saya Penjahat

Tersangka

Kejari Serang menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra pada Senin (13/6/2022).

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar kepada Kompas.com, Rabu (22/6/2022).

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi? sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ucap Rezkinil.

Mangkir dua kali

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengirimkan surat panggilan terhadap Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Namun, setelah dua kali pemanggilan Nikita Mirzani tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik.

Surat pemanggilan tersebut dilayangkan sebanyak dua kali yakni, pertama pada Jumat (24/6/2022) dan Rabu (6/7/2022).

Cuplikan video saat Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah mal, Kamis 21 Juli 2022. Foto paling kanan: Nikita Mirzani hadir sebagai saksi pelapor kasus dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik ang dilakukan penyanyi Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).
Cuplikan video saat Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah mal, Kamis 21 Juli 2022. Foto paling kanan: Nikita Mirzani hadir sebagai saksi pelapor kasus dugaan keterangan palsu dan pencemaran nama baik ang dilakukan penyanyi Isa Zega di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (Instagram/ramdanalamsyah.id-KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

Restorative justice gagal

Penyidik berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara tersebut.

Namun upaya damai itu tidak membuahkan hasil karena ketidakhadiran artis yang kerap dipanggil Nyai itu

Ditangkap

Nikita Mirzani ditangkap penyidik dari Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022) sore.

Kabar penangkapan Nikita Mirzani awalnya terungkap lewat sebuah video yang diunggah pengacara Ramdan Alamsyah di akun Instagram-nya.

Penangguhan penahanan

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengajukan penangguhan penahanan karena kliennya harus meninggalkan tiga orang anak di rumah tanpa pendampingan.

Pihak penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengabulkan penangguhan penahanan itu sehingga Nikita diperbolehkan pulang dengan status wajib lapor Senin dan Kamis.

Baca juga: Viral Video Anak Nikita Mirzani Mesra dengan Putra Olla Ramlan, Kedekatan Lolly dan Sean Disorot

Baca juga: Luna Maya Tegaskan Ariel NOAH Sudah Punya Pacar, Nikita Mirzani Penasaran Perasaan Mantan Boriel Itu

Ditahan

Nikita Mirzani berteriak dan menangis saat hendak ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten, Selasa (25/10/2022).

Awalnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota menyerahkan tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Kejari Serang.

Nikita tiba di Kantor Kejari Serang di Jalan Raya Serang Pandeglang, pukul 15.30 WIB bersama tim kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Ferdinand Hutahaean.

Namun, saat hendak ditahan, Nikita berteriak dan menangis.

Alasan objektif melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Sementara, alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, tersangka tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Usai Nikita ditahan, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan dengan waktu 20 hari untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved