Berita Kutim Terkini
Baru Bebas Dari Penjara, Warga Muara Wahau Kutim Ditangkap Saat Jualan Narkoba
Seorang mantan residivis di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali diamankan pihak berwajib
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA- Seorang mantan residivis di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali diamankan pihak berwajib.
Pasalnya, pria berinisial AB tersebut diduga kembali melakukan pekerjaan lamanya usai baru saja bebas bui dari kasus yang sama.
Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Damianus Jelatu mengirimkan nama TO (Target Operasi) kepada Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim.
"Pada Senin 24 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 wita, anggota Opsnal SatResnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan satu orang pria yang duga melakukan penyalahgunaan narkoba berinisial AB," ujarnya seperti dikutip dalam rilis.
Kronologinya bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba oleh salah seorang warga.
Baca juga: Amankan 110,76 Gram 3 Paket Sabu, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba
Baca juga: Biasa Diupah Rp 200 Ribu, Kurir Sabu di Balikpapan Dibekuk Polisi
Baca juga: Pengedar di Muara Badak Kukar Diringkus Polres Bontang Saat Nunggu Pembeli Sabu
Mengacu ada informasi tersebut, mengarah kepada AB yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah barakan di Gg. Garuda Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutim.
Kepada AB dilakukan intoregasi dan dilanjutkan penggeledahan dan anggota mendapatkan satu poket yang diduga sabu yang disimpan dibelakang rumah barakan.
“Dalam bungkus dalam tas kecil warna hitam, terdapat beberapa plastik klip, dan dua buah Hp," ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Polres Kutim melalui Satresnarkoba di antaranya berupa satu poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 24,18 gram beserta plastik pembungkusnya.
Polisi juga mengamankan satu tas plastik warna hitam tempat menyimpan sabu, tas kecil warna hitam tempat menyimpan sabu, beberapa lembar plastik klip, dan dua buah telepon genggam.
Baca juga: Sempat Dikejar Polisi, 2 Pengedar Sabu di Berbas Tengah Diciduk Polres Bontang
Adapun pasal yang akan menjerat pelaku tindak penyalahgunaan narkoba sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas kejadian tersebut AB yang diduga sebagai pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel