Berita Balikpapan Terkini

Amankan 110,76 Gram 3 Paket Sabu, Polresta Balikpapan Ringkus Seorang Pengedar Narkoba

Sejumlah tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan belum lama ini

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 110,76 Gram 3 Paket Sabu.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Sejumlah tersangka penyalahgunaan narkotika di Balikpapan yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Balikpapan belum lama ini, salah satunya Pria berinisial S alias O dengan barang bukti 110,76 gram narkotika jenis sabu.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (13/10/2022) di Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat, diuraikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda yang memperoleh laporan informasi dari masyarakat sekitar.

"Bahwa di sekitar TKP sering dijadikan tempat transaksi maupun peredaran gelap narkotika Golongan 1, yakni sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda, kepada awak media pada Senin (24/10/2022).

Kemudian pada proses penyelidikan, Unit Opsnal Satresnarkoba Balikpapan berhasil menangkap Pria inisial S alias O, dengan melakukan penggeledahan ditemukan tiga paket 110,76 gram sabu.

Baca juga: Biasa Diupah Rp 200 Ribu, Kurir Sabu di Balikpapan Dibekuk Polisi

Baca juga: Pengedar di Muara Badak Kukar Diringkus Polres Bontang Saat Nunggu Pembeli Sabu

Baca juga: 3 Kilogram Sabu dan 500 Gram Ganja Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan 19 Tersangka Narkoba

"Inisial S alias O ini mendapatkan sabu dari seseorang inisial BT dari Samarinda, yang selanjutnya narkotika sabu ini dijual oleh S alias O di wilayah Hukum Pemerintah Balikpapan dengan iming-iming hadiah dari BT, akan mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 200 ribu per gram," terang Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda.

"Hasil penjualannya akan disetorkan kepada BT dari Samarinda, yang kami sudah tetapkan BT sebagai DPO," tukasnya.

Selain 3 paket sabu ini, Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan juga menyita satu unit handphone, tas kecil warna hitam dan satu tas kain gantungan.

Baca juga: Antisipasi Penyalahgunaan BB Hasil Sitaan, Kejari Kubar Lakukan Pemusnahan 200 gram Sabu

Atas perbuatannya, Inisial S alias O dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved