Kabar Artis

Nikita Mirzani Ditahan atas Laporan Dito Mahendra, Begini Reaksi Nindy Ayunda

Nikita Mirzani ditahan atas laporan Dito Mahendra, begini reaksi Nindy Ayunda.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo/Instgram NindyAyunda
Kolase foto Nikita Mirzani saat ditemui di kediamannya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022) dan Nindy Ayunda. Nikita Mirzani ditahan atas laporan Dito Mahendra, begini reaksi Nindy Ayunda. 

TRIBUNKALTIM.CO - Nikita Mirzani ditahan atas laporan Dito Mahendra, begini reaksi Nindy Ayunda.

Nama Nindy Ayunda turut diungkit saat Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten.

Bertemu wartawan, Nindy Ayunda yang merupakan kekasih Dito Mahendra memilih bungkam saat ditanya soal penahanan Nikita Mirzani.

Seperti diketahui Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang Banten sejak Selasa (25/10/2022).

Kasus yang menjerat nama Nikita kini memasuki tahap dua.

Baca juga: Siapa Dito Mahendra yang Melaporkan Nikita Mirzani? Terjawab Pekerjaan Pacar Nindy Ayunda

Baca juga: Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra, Postingan Instagram Story Berujung Bui, Nyai Ditahan 20 Hari

Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan selama 20 hari hingga 13 November 2022.

Pihak Dito Mahendra diwakili kuasa hukumnya mengungkapkan jika Nikita Mirzani tak kooperatif.

Maka dari itu membuat Nikita Mirzani dijemput paksa dan dilakukan penahanan.

"Karena kita tahu track record Nikita tidak kooperatif," ucap Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra, dilansir dari Tribunseleb, Kamis, 27 Oktober 2022.

Menurut kuasa hukum Dito Mahendra, pihak Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani dianggap sudah sangat tepat.

"Jadi penahanan ini kami anggap sangat tepat," lanjutnya.

Kini Nikita Mirzani sendiri statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang menahan Nikita Mirzani sudah benar, imbuh Yafet.

Yafet Rizzy juga mengungkapkan jika ada dua point yang menjadi alasan penahanan Nikita Mirzani.

Baca juga: Siapa Dito Mahendra Pacar Nindy Ayunda yang Polisikan Nikita Mirzani? Cucu Jendral dan Pemilik TMII

"Karena, satu penahanan Nikita Mirzani demi penuntutan sesuai Pasal 20 ayat 2 KUHAP,

"Kedua, penahanan ini demi menjaga dan menjamin kelancaran persidangan," jelasnya.

Bersamaan dengan mencuatnya kasus Nikita Mirzani, nama Nindy Ayunda ikut terseret.

Pasalnya Nindy Ayunda adalah kekasih dari Dito Mahendra.

Seperti yang diketahui, Nindy sendiri sempat diungkit permasalahannya karena diduga menyekap eks supirnya.

Namun kasus yang ditangani Polres Jakarta Selatan dan sudah berjalan selama dua tahun sampai sekarang tak ada kabarnya.

Hingga saat ini Nindy Ayunda enggan memberikan klarifikasi apapun tentang kasus yang menimpa Nikita Mirzani.

Baca juga: Nikita Mirzani sudah Ditahan, Kini, Sahabat Nyai Singgung Dugaan Kasus Penyekapan Dito Mahendra

Nindy Ayunda hanya bungkam tak mengeluarkan sepatah kata pun.

Kekasih Dito Mahendra tersebut hanya memberi senyum saat ditemui awak media.

Nindy Ayunda enggan memberi komentar terkait kasus Nikita Mirzani
Nindy Ayunda enggan memberi komentar terkait kasus Nikita Mirzani (YouTube nitnot)

Pihak Nikita Mirzani Sindir Kasus Dito Mahendra Tak Ada Perkembangan

Nikita Mirzani ditahan lantaran imbas dari kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra.

Kini, status Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, pada Rabu (26/10/2022), pihak Nikita Mirzani melalui tim media sosialnya memberikan sindiran untuk Dito Mahendra.

Melalui Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Jessica Tiffani mengunggah sebuah tangkapan layar cuitan Twitter dari akun Twitter @henrysubiakto.

"Konflik pribadi yg dilaporkan dg pasal penghinaan & pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tdk bisa DITAHAN sjk UU ITE direvisi 2016.

Itu komitmen negara dg turunkannya ancaman hukuman, bhkn dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung & Kapolri agar dipahami & dipatuhi Jaksa & polisi," bunyi cuitan tersebut.

Kemudian, pihak Nikita Mirzani pun memberikan sindiran terhadap Dito Mahendra melalui keterangan postingan.

Pihaknya menilai hukum yang berjalan semena-mena.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022). (HO)

Wanita yang akrab disapa Nikmir lalu dibandingkan dengan rakyat biasa.

Hal ini lantaran Nikmir yang menjadi seorang publik figur mendapat perlakuan hukum demikian.

Tentu, rakyat biasa dinilai lebih parah dari yang diterima oleh Nikmir.

"Fakta nya hukum semena2

Kalau ka Nikita mirzani aja yang public bisa Diginiin, gimana rakyat biasa," tulis keterangan postingan.

Lalu, pihak Dito Mahendra sebagai pelapor juga memiliki kasus hukum yang belum terselesaikan sebelumnya.

Diketahui, Dito Mahendra diduga terlibat kasus penyekapan dan pemukulan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda.

Nindy Ayunda merupakan kekasih dari Dito Mahendra.

Baca juga: TERJAWAB Siapa Dito Mahendra yang Melaporkan Nikita Mirzani, Ini Biodata/Profil Pacar Nindy Ayunda

Namun, kasus tersebut sudah terjadi beberapa waktu lebih lama dari kasus Nikmir.

Sayangnya, kasus penyekapan dan pemukulan tersebut hingga kini tak ada perkembangan lebih lanjut.

Pihak Nikmir pun mempertanyakan hukum di Indonesia.

"Sedang kan pelapor nya saja (dito mahendra) jg ada masalah hukum di Polres jaksel ( kasus penyekapan & pemukulan kasus nya sudah 1 thn masih jalan Di tempat)

Ada apa dgn hukum Di Indonesia???

Posting by @jessica.tiffani ( social media specialist )," tutup keterangan postingan. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Begini Respon Nindy Ayunda Terkait Penahanan Nikita Mirzani Atas Laporan Dito Mahendra

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved