Berita Penajam Terkini
Ada Temuan Korupsi Dana Desa, Pengawasan Dana Desa Kini Jadi Atensi Kejaksaan PPU
Penggunaan dana desa dianggap salah satu yang paling rentan menjerat kepala desa maupun perangkatnya kedalam kasus korupsi.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Penggunaan dana desa dianggap salah satu yang paling rentan menjerat kepala desa maupun perangkatnya kedalam kasus korupsi.
Terbukti, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah ada dua desa yang mengalami hal tersebut.
Satu dari desa tersebut yakni Desa Sebakung Jaya yang saat ini kasusnya telah memasuki tahap dua.
Pengawasan dana desa ini pun menjadi atensi Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, seperti diungkapkan Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari ini, Berpotensi Hujan saat Sore dan Malam
Ia mengungkapkan, dalam mengawasi penggunaan dana desa, yang notabene jumlahnya dalam jumlah besar, memang telah dibuatkan program khusus, yakni Jaksa Jaga Desa.
Dalam program tersebut akan dilakukan pembinaan kepada kepala desa dan perangkatnya.
"Harapan jaksa agung dalam hal ini jam Intel adalah bagaimana kejaksaan ini turut serta dalam melakukan pembinaan," ungkapnya pada Jumat (28/10/2022).
Kejaksaan akan menjalin komunikasi yang baik dengan para kepala desa, serta memberikan pemahaman mengenai peran mereka dalam pengelolaan dana desa.
Baca juga: ETLE Belum Diterapkan di Penajam Paser Utara, Alatnya Tidak Tersedia
Agus Chandra juga mengungkapkan, bahwa faktor yang membuat kepala desa atau perangkatnya menyalahgunakan dana desa ini, lantaran minimnya pemahaman terhadap tugas dan fungsi serta tanggung jawab masing-masing perangkat desa.
"Ada disana namanya Kades, ada sekretaris desa ada bendahara, ada tim pelaksana kegiatan ini semua harus dapat memahami kemudian melaksanan tugas dan kewajibannya," lanjutnya.
Dengan memahami tugas dan fungsi masing-masing maka dipastikan dapat meminimalisir celah korupsi.
Kondisi yang terjadi di PPU saat ini, diakui Agus Chandra disebabkan karena faktor tersebut.
"Yang terjadi dari dua kasus penyimpangan dari pengelolaan ADD itu para pihak yang diberikan kewenangan didalam organisasi desa ini belum optimal melaksanakan tugasnya," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.