Berita Nasional Terkini

Inilah 3 Fakta Saat Sepuluh Hari Telegram Pelarangan Tilang Manual Diberlakukan

Genap sepuluh hari telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tentang pelarangan tilang manual berlaku, sejumlah fakta mencuat

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HP
CCTV atau kamera pengintai di Jalan Letjen Soeprapto, Kota Samarinda, Kaltim. Tak sedikit Kepolisian di daerah yang mulai menyempurnakan instruksi Kapolri itu dengan menambah jumlah kamera ETLE. TRIBUNKALTIM.CO, NEVRIANTO HP 

"Tetapi seandainya kalau ada oknum yang masih menilang itu kan oknum yang diluar jangkauan kita kan ribuan itu nah itu dilaporkan aja enggak apa apa," kata Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Pol Karisman saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).

Nantinya, anggota polantas yang melakukan pelanggaran tersebut akan diberi sanksi oleh institusi.

"Selama oknum itu melanggar, di kepolisian pasti ada sanksinya, nah tapi kalau masalah penilangan ini ya tetap kalau ada yang melanggar perintah kebijakan pimpinan akan ada sanksi," ucapnya.

Di sisi lain, Karisman mengatakan ada pengecualian jika memang pelanggaran yang dilakukan pengendara bisa menimbulkan kecelakaan fatal.

"Seandainya ya dia terpaksa menilang orang yang melanggar berat contohnya dia bisa mencelakakan orang lain ya nanti pimpinan pasti ada kebijakan lain karena demi menyelamatkan orang lain kan begitu kan tapi saya yakin anggota enggak akan ada yang tilang gitu gak ada," tuturnya.

2. Pengecualian

Polda Jabar mengatakan masih menerapkan tilang manual dengan pengecualian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan, secara umum penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukasi.

Namun, jika ada pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan atau menyebabkan kecelakaan fatal, dapat ditindak tegas.

"Jadi, memang masih ada tilang selektif prioritas dan mengedepankan edukasi persuasif tadi," ujar Ibrahim Ibrahim saat ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (27/10/2022).

3. Belum Terjangkau

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.

"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," kata Aan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).

Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.

Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved