Berita Paser Terkini

Kuasa Hukum Robert Saragih Layangkan Somasi ke PT SSM Soal Sengketa Lahan Ratusan Hektar di Paser

Pemilik lahan masih terus berjuang untuk mendapatkan kembali status kepemilikan lahannya yang diklaim oleh PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM).

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Muhammad Ali selaku Kuasa Hukum M. Robert Saragih merupakan warga yang tengah bersengketa dengan PT. Saraswanti Sawit Makmur (SSM) dengan lahan yang disengketakan seluas 313,4 hektar di Desa Rantau Atas, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemilik lahan masih terus berjuang untuk mendapatkan kembali status kepemilikan lahannya yang diklaim oleh PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM), sebagai areal usahanya.

Objek sengketa tersebut seluas 313,4 hektar yang merupakan milik M. Robert Saragih, berlokasi di Desa Rantau Atas, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Minggu (30/10/2022).

Mengenai persoalan tersebut, kuasa hukum M. Robert Saragih, Muhammad Ali melayangkan Somasi kepada PT. SSM.

"Kami layangkan somasi, sehubungan dengan adanya hasil rapat terakhir di kantor DPRD Kabupaten Paser tertanggal 4 Oktober 2022, yang membahas biduk perkara persengketaan antara klien kami dengan PT. SSM," ujarnya.

Baca juga: Cuaca di Paser Hari Ini, Cerah Berawan Bakal Mendominasi Sepanjang Hari

Dasar lainnya yaitu, adanya evalusia hasil pemeriksaan lapangan mengenai objek sengketa tertanggal 12 Oktober 2022  yang telah difasilitasi oleh pihak Kecamatan Muara Samu di Kantor Desa Rantau Atas.

"Dengan hasil itu, kami mengingatkan pihak perusaan untuk membayar semua kerugian-kerugian yang telah timbul, dan meminta pihak PT. SSM untuk tidak lagi memasuki areal lahan yang pernah ditanam oleh pihak klien kami," imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan bukti-bukti izin lokasi maupun izin usaha perkebunan yang dimiliki PT. SSM, tidak ada satu bukti apapun yang menunjukkan kepemilikan lahan perusahaan di Desa Rantau Atas.

Baca juga: DPRD Paser Beri Dukungan Pemda dalam Menjamin Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Melainkan, konsesi PT. SSM hanya berada di 2 desa yaitu Desa Keladen dan Segendang, Kecamatan Muara Samu.

"Bisa kita lihat dari isi surat kepala BPN, nomor 63-HGU-BPN RI-2008 tentang pemberian hak guna atas nama PT. SSM terkait atas tanah HGU yang ada di Paser itu berada di Desa Kerang dan Kerang Dayo," papar Ali.

Sementara berdasarkan fakta dilapangan, lahan yang sudah ditanami oleh Robert Saragih sempat dipanen beberapa tahun secara terus menerus oleh pihak PT. SSM yang bukan merupakan wilayah konsesinya.

Baca juga: Atlet Panahan Paser Sabet Medali Emas Kelas Beregu Compound Putra di Ajang Popda Kaltim 2022

Tanaman sawit tersebut berada di lahan Robert Saragih, sebagaimana bukti surat penguasaan tanah dan bukti surat tidak sengketa tertanggal 15 Juni 2006, dan bukti surat pelepasan hak tertanggal 20 Juni 2006.

"Izin HGU PT. SSM ini sudah jelas wilayahnya di dua desa itu, sementara lahan klien kami di Desa Rantau Atas. Ini yang menjadi pertanyaan, kok bisa pihak perusahaan berani beroperasi dan memanen di luar konsesinya dalam beberapa tahun terakhir," pungkas Ali.

Sebelumnya, usai RDP di kantor DPRD Paser Robert Saragih menpertegas bahwa dirinya akan terus berjuang untuk mengembalikan status kepemilikan tanah miliknya, sampai ada titik temu.

"Saya tidak akan berhenti berjuang, saya harap penyelesaian kasus ini segera diatasi. Agar tidak berlarut-larut, serta menimbulkan gangguan kondusivitas, dan tidak ada satu pihak manapun yang dirugikan dalam penyelesaiannya," tutup Robert. (*)

Berita Kabupaten Paser

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved