PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Cara Daftar PPPK Guru, Inilah Kategori yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022

Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini. Berikut cara daftar PPPK Guru. Inilah kategori yang dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2022.

GRAFIS TRIBUNKALTIM.CO
Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini. Berikut cara daftar PPPK Guru. Inilah kategori yang dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2022. 

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Surat keterangan berkelakuan baik.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Pengumuman Resmi PPPK Ada di gurupppk.kemdikbud.go.id, Kategori Pelamar PPPK Guru

Berkas yang Harus Disiapkan

Selain itu, ada 7 berkas yang harus disiapkan untuk proses pendaftaran PPPK guru 2022 nanti.

Berikut 7 dokumen yang harus disiapkan untuk melamar formasi guru PPPK 2022:

A. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.

B. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:

- surat pernyataan diketik dengan komputer

- bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam

- Dibuat pada saat tanggal pendaftaran

C. Scan kartu tanda penduduk (KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

D. Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.

E. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

F. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved