PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Cara Daftar PPPK Guru, Inilah Kategori yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022
Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini. Berikut cara daftar PPPK Guru. Inilah kategori yang dapat mengikuti seleksi guru PPPK 2022.
G. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Cek Nasib PPPK Guru Tahap 3, Catat Link Pendaftaran PPPK 2022 Login sscasn.bkn.go.id
Yang Dapat Mengikuti Seleksi Guru PPPK 2022
Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2022.
Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.
Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.
Untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.
Ketiga kelompok pelamar ini merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.
Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:
A. Pelamar Prioritas I
Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.
Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:
1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021
2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
B. Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.
C. Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Kategori Pelamar Prioritas PPPK Guru, Cek Daftar Nilai Ambang Batas Soal PPPK 2022
Cara Daftar PPPK Guru 2022
Apabila memenuhi syarat dan masuk dalam kategori prioritas, pelamar bisa melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut langkahnya:
- Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK Guru.
- Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
- Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
- Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
- Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
- Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
- Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
- Pelamar mengisi data pada portal nasional.
- Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Syarat dan Cara Daftar Guru PPPK 2022, Ini Berkas yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar, https://aceh.tribunnews.com/2022/10/28/syarat-dan-cara-daftar-guru-pppk-2022-ini-berkas-yang-harus-disiapkan-sebelum-mendaftar?page=all