Berita Bontang Terkini
Pengedar Barang Haram di Guntung Bontang Diciduk Polisi Saat Meracik
Tersangka berinisial Su (34) itu diringkus saat tengah asik membungkus narkotika jenis sabu sekira pukul 16.00 Wita, Minggu (30/10/2022)
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang kembali berhasil meringkus pengedar barang haram di Kelurahan Guntung, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Tersangka berinisial Su (34) itu diringkus saat tengah asik membungkus barang haram atau narkotika jenis sabu sekira pukul 16.00 Wita, Minggu (30/10/2022) kemarin.
Diketahui Su baru saja mendapatkan barang haram tersebut dari Kutai Timur.
Biasanya Su mengedarkan sabu ke rekanya sesama karyawan perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2022 di Penajam Paser Utara, Amankan Belasan Gram Barang Haram
Su ini masuk dalam incaran Operasi Antik Polres Bontang.
"Kami sudah TO, jadi pas tahu alamatnya langsung kami ringkus," kata Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetiya pada Senin (31/10/2022).
Spenangkapan, dari tangan Su polisi menemukan 30 poket sabu seberat 12,33 Gram.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita barang bukti lain berupa dua alat hisap bong, uang tunai hasil penjualan Rp 2,6 juta, dan timbangan digital.
Menurut pengakuan tersangka, bisnis haram baru digelutin belum lama ini. Untuk mendapatkan barang pun, Su biasanya berteransaksi melalui telpon genggam.
Baca juga: 8 Tersangka Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram di Balikpapan
Pemain baru cuman sudah ketahuan. Menjualnya dari rumah saja di Jalan Tari Enggang Kelurahan Guntung.
"Dia komunikasi bandar lewat hp sistem hilang jejak," sambungnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatanya, Su terancam dijerat Pasal 114 atau pasal 112 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman penjara 20 tahun," pungkasnya. (*)