Berita Penajam Terkini

Pemkab Penajam Paser Utara Upayakan Hak Masyarakat di Lahan eks PT TKA

Dalam peraturan itu, ditetapkan bahwa dari sekian luasan tanah HGU TKA tersebut, ada yang akan dimasukkan kedalam Reforma agraria.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
HO/PEMKAB PPU
Unsur pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah sampaikan status lahan masyarakat di eks PT TKA Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (1/10/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkeinginan agar lahan yang diklaim milik PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) tetap menjadi hak masyarakat yang mendiami wilayah tersebut.

Lahan yang dikuasai PT TKA atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) itu seluas 1.800 hektar.

Berada di Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango, Kelurahan Riko, serta sebagian Kelurahan Maridan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam mengatakan, lahan itu telah ditempati masyarakat secara turun temurun.

Baca juga: KJPP Sudah Mulai Nilai Dana Kerahiman Pengganti Tanam Tumbuh di Lahan RSUD Baru

Namun persoalan kepemilikan memang sudah sejak dulu beresengkarut antara PT TKA dan masyarakat.

"Kita akan berupaya agar tanah ini menjadi hak masyarakat lagi," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (1/11/2022).

Meski masyarakat tidak memiliki kepemilikan secara yuridis, namun terdapat bukti-bukti yang menguatkan kepemilikan itu sudah turun temurun.

Dalam tanah seluas 1.800 hektar itu, diketahui banyak bukti bahwa masyarakat memiliki hak didalamya.

Baca juga: Cuaca Penajam Paser Utara Hari Ini, 4 Kecamatan dan IKN Nusantara Berpotensi Cerah dan Hujan

Seperti, tanam tumbuh yang masih ada, saksi orang-orang yang masih hidup, ada surat garap lahan, dan ada tanda alam berupa kuburan tua.

"Itu semua tanda masyarakat sudah ada disana sebelum HGU diterbitkan," jelasnya.

Upayakan Legalitas 

Saat ini, pemerintah daerah tengah berkoordinasi dengan pihak Badan Bank Tanah agar masyarakat bisa diupayakan memiliki legalitas atas tempat tinggal mereka.

Hal itu beriringan dengan diterbitkannya Peraturan Kementerian ATR/BPN tentang tanah cadangan untuk negara.

Dalam peraturan itu, ditetapkan bahwa dari sekian luasan tanah HGU TKA tersebut, ada yang akan dimasukkan kedalam Reforma agraria.

Baca juga: Investor Asing Masuk IKN Nusantara 2023, Minimal Bawa Rp 200 T, UEA Hingga China

Dan akan didistribusikan kepada masyarakat yang telah menguasai selama ini secara aturan.

Terkait ini memang harus kita telusuri dengan sedetail mungkin.

"Sehingga nantinya masyarakat yang menguasai lahan itu benar-benar mereka yang memang pemilik lahan sejak dulu," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved