Berita Nasional Terkini

Sosok Susi ART Ferdy Sambo, Disorot Saat Sidang Bharada E karena Dapat Peringatan dari Hakim

Nama Susi, Asisten Rumah Tangga ( ART ) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih ramai diulas, Selasa (1/11/2022).

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Irfan Kamil
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jadi saksi di persidangan. Susi, asisten rumah tangga Putri Candrawathi dicecar hakim. 

Susi tinggal di Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesaksiannya, Susi bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka sejak bulan Juli tahun 2020.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Kenapa Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Impor Garam

Ketika bekerja di rumah Ferdy Sambo di Bangka dan Saguling, ia bertugas memasak dan membereskan rumah.

Lebih lanjut, Susi mengaku mengenal Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun, Susi menyebut, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bharada E.

Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi pertama yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Dalam sidang pada Senin ini, menghadirkan 11 saksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.

Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).

Baca juga: Soroti Kata Kasar Eko Kuntadhi yang Hina Ning Imaz Lirboyo, Susi Pudjiastuti: Tidak Boleh Ditolerir

Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo Sambo.

Sempat Ditegur Majelis karena Keterangan Susi Berubah-ubah

Majelis Hakim sempat menegur Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, terlihat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

Namun, jawaban Susi tak konsisten.

Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.

Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?,"

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya.

(*)

Berita kasus Ferdy Sambo lainnya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved