IKN Nusantara
PPU Ingin Punya Aset di Kawasan Bergengsi IKN Nusantara, Pertahankan Lahan 42 Ha
Pemkab PPU ingin punya aset di kawasan bergengsi IKN Nusantara, pertahankan lahan 42 hektare
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah sedang menyiapkan infrastruktur di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP IKN Nusantara.
Diketahui, KIPP Ibu Kota Nusantara berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nantinya, kecamatan ini akan menjadi wilayah utama IKN Nusantara.
Pemkab PPU pun mengaku tetap ingin memiliki aset di kawasan bergengsi Ibu Kota Negara yang baru tersebut.
Terbaru, Pemkab PPU terus mengupayakan agar aset yang ada di wilayah IKN Nusantara, tetap menjadi milik daerah Penajam Paser Utara.
Aset yang berusaha dipertahankan yakni tanah seluas 42 hektar, beserta bangunan yang ada di atasnya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, kepada TribunKaltim.co di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Kata Tohar, upaya mempertahankan aset tersebut lantaran Penajam Paser Utara ingin hadir secara historis di ibu kota.
Belum lagi, aset tersebut cukup luas, sehingga bisa dimanfaatkan untuk daerah nantinya.
"Harapan kita tanah yang 42 hektar lebih plus bangunan diatasnya tetap menjadi aset kita," ungkapnya pada Selasa (1/11/2022).
Ia melanjutkan, aset Pemkab Penajam Paser Utara di IKN Nusantara memang tidak hanya tanah dan bangunan seluas 42 hektar tersebut.
Yang lainnya juga ada berupa bangunan sekolah dan puskesmas. Namun karena merupakan fasilitas umum, maka aset tersebut bisa dimanfaatkan di IKN.
"Kalau yang lain tinggal dilanjutkan karena sifatnya fasilitas umum," tambahnya.
Meski secara ketentuan, bahwa aset atau tanah yang masuk dalam delineasi IKN akan secara otomatis menjadi milik pemerintah pusat, namun pemkab PPU terus berupaya.
Dalam beberapa kesempatan, Pemkab PPU bahkan telah bersurat ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan terbaru juga bersurat ke Badan Otorita IKN.