IKN Nusantara
PPU Ingin Punya Aset di Kawasan Bergengsi IKN Nusantara, Pertahankan Lahan 42 Ha
Pemkab PPU ingin punya aset di kawasan bergengsi IKN Nusantara, pertahankan lahan 42 hektare
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
Isi suratnya yakni permohonan agar tata kelola aset yang ada di delineasi IKN, tetap menjadi milik pemerintah daerah.
"Ini tentang bagaimana tata kelola aset akan kita benahi," sambungnya.
Dengan upaya tersebut, diharapkan agar ada kebijakan yang bisa mengakomodir keinginan pemerintah daerah tersebut.
"Apakah ada kebijakan yang membijaksanai, atau ketentuan sepeti apa nanti," pungkasnya.
Pada tahap awal di tahun 2022-2024, pembangunan yang akan menjadi prioritas Kementerian PUPR meliputi KIPP seluas 6.671 hektar.
"Kita ingin menghasilkan karya infrastruktur yang berkualitas yang memperhatikan lingkungan.
Pembangunan IKN merupakan sejarah baru untuk mewujudkan peradaban baru,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya, Senin (24/10).
Kementerian PUPR juga memulai pembangunan fisik infrastruktur dasar di antaranya pembangunan bendungan, jalan Kerja/Logistik IKN (KIPP), pembangunan Jalan Lingkar Sepaku, Jalan Tol IKN Segmen Karangjoang - Kariangau, Kariangau - Simpang Tempadung, dan Simpang Tempadung - Jembatan Pulau Balang.
Kemudian dilakukan juga pembangunan hunian pekerja konstruksi sebanyak 22 tower. (*)