IKN Nusantara

PPU Ingin Punya Aset di Kawasan Bergengsi IKN Nusantara, Pertahankan Lahan 42 Ha

Pemkab PPU ingin punya aset di kawasan bergengsi IKN Nusantara, pertahankan lahan 42 hektare

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

Isi suratnya yakni permohonan agar tata kelola aset yang ada di delineasi IKN, tetap menjadi milik pemerintah daerah.

"Ini tentang bagaimana tata kelola aset akan kita benahi," sambungnya.

Dengan upaya tersebut, diharapkan agar ada kebijakan yang bisa mengakomodir keinginan pemerintah daerah tersebut.

"Apakah ada kebijakan yang membijaksanai, atau ketentuan sepeti apa nanti," pungkasnya.

Pada tahap awal di tahun 2022-2024, pembangunan yang akan menjadi prioritas Kementerian PUPR meliputi KIPP seluas 6.671 hektar.

"Kita ingin menghasilkan karya infrastruktur yang berkualitas yang memperhatikan lingkungan.

Pembangunan IKN merupakan sejarah baru untuk mewujudkan peradaban baru,” kata Menteri Basuki dalam keterangan resminya, Senin (24/10).

Kementerian PUPR juga memulai pembangunan fisik infrastruktur dasar di antaranya pembangunan bendungan, jalan Kerja/Logistik IKN (KIPP), pembangunan Jalan Lingkar Sepaku, Jalan Tol IKN Segmen Karangjoang - Kariangau, Kariangau - Simpang Tempadung, dan Simpang Tempadung - Jembatan Pulau Balang.

Kemudian dilakukan juga pembangunan hunian pekerja konstruksi sebanyak 22 tower. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved