Berita Kutim Terkini
UMK Kutim 2023 Belum Dibahas, Dewan Pengupahan Menunggu Tetapan UMP Kaltim
Dewan pengupahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum melakukan pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan pengupahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum melakukan pembahasan terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Pasalnya, pembahasan UMK Kutim 2023 masih menunggu penetapan dari Gubernur Kaltim yang tenggat waktunya masih tanggal 21 November 2022 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Kutim, Sudirman Latief menyebut bahwa pihaknya sudah siap menerima ketetapan dari provinsi.
Baca juga: PT PAMA Gelar Media Gathering se-Kaltim Tahun 2022, Paparkan Capaian Program CSR di Wilayah Operasi
"Kita menunggu ketetapan provinsi terlebih dahulu, kalau sudah ada (Nilai UMP) akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pengupahan untuk melakukan perumusan," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunkaltim, Rabu (2/11/2022).
Berkaca di tahun sebelumnya, nilai UMK Kutim menggunakan formulasi yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021.
Selain itu, dimasukkan pula presentasi inflasi sehingga UMK Kutim tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.175.443 oleh Dewan Pengupahan.
Baca juga: Lowongan Kerja Perkebunan di Sangkulirang Kutim, Simak Persyaratannya
"Penentuan UMK tahun lalu, begitu nilainya didapatkan, seluruh pihak langsung memberikan persetujuan tanpa ada penolakan," ujarnya.
Sudirman Latief tentu berharap agar UMK Tahun 2023 yang ditentukan bulan November ini juga bisa memberikan nominal yang diterima oleh semua pihak.
Terlebih pada tahun lalu, UMK Kutim juga mengalami kenaikan dan nilainya lebih besar dari UMP Kalimantan Timur.
Baca juga: Ketua DPRD Kutim Tinjau Kendaraan Pengangkut Sampah yang Jadi Aspirasinya, Joni: Semoga Bermanfaat
"Kita pastinya berharap untuk terus naik, dan juga inflasi pasti berperan terhadap kenaikan UMK Kutim," ujarnya. (*)