Berita DPRD Kukar

Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi Soroti Proyek Jalan Oloy yang jadi Temuan BPK

Proyek infrastruktur tersebut diduga bermasalah. Hal ini berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi menyayangkan pengerjaan peningkatan jalan Oloy menuju Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi menyayangkan pengerjaan peningkatan jalan Oloy menuju Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara ( Kukar), Kalimantan Timur

Proyek infrastruktur tersebut diduga bermasalah. Hal ini berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur

Ditemukan kekurangan volume fisik pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (LAPEN) dan pekerjaan pasangan batu, yang dikerjakan oleh kontraktor.

Alif Turiadi pun menilai, kontraktor tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar.

Baca juga: Sudah Bentuk Pansus, DPRD Kukar Tunggu Jawaban Pemkab soal 3 Raperda Inisiatif

“Tentu tidak pandang proyek depan mata atau ujung Kukar, semuanya harus melalui proses dan kualitasnya harus sesuai dengan apa yang disampaikan Dinas PU,” tegasnya, Rabu (2/11/2022).

Sebagai informasi berdasarkan hasil Audit BPK RI Perwakilan Kaltim, proyek yang dilaksanakan 2020 itu nilai kontraknya sebesar Rp17,4 miliar.

Proyek tersebut kekurangan volume fisik pekerjaan Lapis Penetrasi Macadam (LAPEN) dan pekerjaan pasangan batu.

Akibatnya ditemukan kelebihan pembayaran pada pihak kontraktor sebesar Rp1,8 Miliar. Berdasarkan hasil temuan itu, kontraktor baru mengembalikan kelebihan pembayaran kepada Pemkab Kukar sebesar Rp250 juta rupiah.

Baca juga: Belum Ada Aturan Insentif Guru Ngaji, DPRD Kukar Dorong Perbup GEMA Dirampungkan

Alif menambahkan, jika ada kerugian yang ditimbulkan dalam proyek, ada dua opsi yang diberikan pihak kontraktor. Yakni, menambahkan volume kegiatan atau mengembalikan kerugian negara.

Kalau nggak dikembalikan maka ada tuntutan hukum, pidana itu karena melanggar aturan.

"Sebab ini merugikan negara dan masyarakat,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Adapun hasil pengerjaan peningkatan peningkatan jalan Oloy menuju Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai telah rampung 100 persen.

Hal ini dijelaskan melalui berita acara hasil pemeriksaan pertama (PHO) nomor 019-03/FS/PPHP-oloy/DPU-BM/12/2020 pada 18 Desember 2020.

Dalam dokumen itu, pekerjaan telah dibayar lunas sebesar Rp 17,4 miliar atau 100 persen dari nilai kontrak dengan SP2D terakhir nomor 28464/LS/2020 tanggal 23 Desember 2020. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved