Berita DPRD Kukar

Belum Ada Aturan Insentif Guru Ngaji, DPRD Kukar Dorong Perbup GEMA Dirampungkan

DPRD Kutai Kartanegara mendorong Pemkab Kukar membuat turunan Perda Gerakan Etam Mengaji Al-Quran (GEMA)

TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
DPRD Kutai Kartanegara mendorong Pemkab Kukar membuat turunan Perda Gerakan Etam Mengaji Al-Quran (GEMA).TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- DPRD Kutai Kartanegara mendorong Pemkab Kukar membuat turunan Perda Gerakan Etam Mengaji Al-Quran (GEMA).

Anggota Komisi IV Ahmad Zulfiansyah, mengatakan pemerintah perlu membuat turunannya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Perbup yang dibuat akan mendukung pelaksanaan kegiatan sesuai harapan. Salah satunya tentang apresiasi guru ngaji dan penggerak menggaji.

"Harapannya supaya kawan-kawan juga mensupport kegiatan RPJMD Bupati," kata Zulfiansyah usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (27/10/2022).

Perbup tersebut akan menentukan kriteria guru ngaji yang mendapatkan apresiasi atau insentif dari gerakan mengaji. Apa dan siapa yang berhak untuk diverifikasi.

Baca juga: DPRD Kukar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad, Abdul Rasid: Ini untuk Tingkatkan Iman dan Taqwa

Baca juga: 86 Kepala Desa di Kukar Dilantik, Ini Pesan Ketua DPRD Kukar soal Peran dan Tanggung Jawab

Baca juga: DPRD Kukar Tampung Keluhan Warga Desa Sumber Sari soal Tolak Tambang

Beleid terhadap Gerakan Etam Mengaji Al-Quran (GEMA) ini pun akan menjadi landasan atau payung hukum terhadap kegiatan mengaji di Kutai Kartanegara.

“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan Perbup itu demi masyarakat,” imbuhnya.

Gerakan Etam Mengaji (Gema) akan menjadi agenda rutin di Kukar. Terlebih telah resmi dimasukan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2021.

Keberlanjutan program ini akan diimplementasikan di 193 desa, 44 kelurahan yang ada di 18 kecamatan di seluruh Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Mengadu ke DPRD Kukar, Perawat di Kutai Kartanegara Cemas soal Status Honorer

Ke depan, Gerakan Etam Mengaji bakal menyasar satuan tingkat sekolah yang menjadi tanggung Pemkab yakni PAUD, TK, SD, dan SMP.

Sementara untuk sekolah tingkat atas, seperti SMA hingga perguruan tinggi akan diimbau melaksanakan kegiatan serupa. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved