Berita DPRD Kukar

Sudah Bentuk Pansus, DPRD Kukar Tunggu Jawaban Pemkab soal 3 Raperda Inisiatif

Tiga raperda inisiatif DPRD Kukar 2022 yang belum mendapat tanggapan dari Pemkab ialah yakni Rencana Tata Ruang Wilayah

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani menunggu jawaban Pemkab Kukar terkait tiga raperda inisiatif. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar menunggu jawaban Pemkab Kukar terkait tiga raperda inisiatif.

Tiga raperda inisiatif DPRD Kukar 2022 yang belum mendapat tanggapan dari Pemkab ialah yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), penataan bangunan tepi sungai.

Serta pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (P4GN).

"Dalam paripurna lalu sudah disampaikan dan kami menunggu nota jawaban dari pemerintah supaya bisa dilanjutkan karena sudah ada pansusnya,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Ahmad Yani, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Anggota DPRD Kukar Gelar Lomba Olahraga Tradisional di Muara Muntai

Ia menjelaskan, ada 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 telah disetujui DPRD bersama Pemkab Kukar.

Dari puluhan raperda itu, ada 10 Raperda yang memang sangat urgent dan mendesak untuk diselesaikan.

Sebab, ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyertaan modal.

Hanya saja, Raperda tersebut lahir dari inisiatif DPRD sehingga kurang tepat. Ahmad Yani mengatakan, seharusnya diprakarsai oleh eksekutif.

Baca juga: DPRD Kukar Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad, Abdul Rasid: Ini untuk Tingkatkan Iman dan Taqwa

Politisi Partai PDI Perjuangan itu, menyebut ada sejumlah Perda yang masih berlaku, namun perlu dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan diatasnya.

Di antaranya Perda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengelolaan zakat di Kukar. Kemudian, Induk penyertaan modal PT MGRM Perseroda.

Induk penyertaan modal PT KSDE Perseroda, Induk penyertaan modal PT Graha 165, Induk penyertaan PT Ingertad Bangun Utama, Induk penyertaan modal PT Tunggang Parangan Perseroda.

Lalu, Perubahan Perda PM KSDE, Pembentukan (Perseroda) BPR BePeDe, Pembentukan BUMD (Blok Sangasanga), dan Pembentukan BUMD (Blok Iskal).

Baca juga: 86 Kepala Desa di Kukar Dilantik, Ini Pesan Ketua DPRD Kukar soal Peran dan Tanggung Jawab

Ahmad Yani mengatakan, perlu dilakukan penyesuaian agar tidak saling bertentangan.

Maka itu harus dibentuk dan menjadi prioritas penyusunan Raperda 2023.

"Ada 10 Raperda yang kami rencanakan bakal diselesaikan di 2023, meskipun itu belum dimasukkan di Propemperda tapi bisa saja itu di luar Propemperda," tandasnya (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved