Berita Paser Terkini
Asisten Ekonomi Setda Paser Sebut Polemik Galian C Bakal Hambat Pembangunan di Daerah
Masalah galian C atau tambang pasir yang tengah hangat diperbincangkan itu akhirnya sampai ke tingkat Provinsi Kaltim
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Masalah galian C atau tambang pasir yang tengah hangat diperbincangkan itu akhirnya sampai ke tingkat Provinsi Kaltim.
Beberapa waktu lalu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Paser Adi Maulana, bersama para pengusaha dan kepala desa terkait mendatangi kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Paser Adi Maulana mengaku, telah menerima keluhan dari masyarakat yang tergabung dalam kelompok penambang pasir, mengenai proses perizinan penambang pasir.
"Masyarakat selaku penambang pasir mengeluhkan mengenai proses perizinan, apalagi saat ini izin tidak lagi cukup di tingkat kabupaten/kota," terang Adi, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Soal Polemik Galian C, Apdesi Paser Soroti Salah Satu Perusahaan yang Klaim Memiliki Izin
Baca juga: Izin Pertambangan Galian C Kembali ke Daerah, DPRD Kaltim Singgung Material Support IKN
Baca juga: DPRD Balikpapan Sebut Banyaknya Galian C Ilegal Jadi Salah Satu Penyumbang Banjir di Kota Balikpapan
Lebih lanjut disampaikan, jika masalah tersebut belum selesai maka akan menghambat pembangunan di daerah.
Untuk itu, Ia menjamin para pengusaha pasir akan dibantu oleh Dinas Perizinan, apalagi sudah mendekati akhir tahun.
"Kami tidak ingin ada silpa di akhir tahun dan inflasi karena kenaikan pasir, jangan sampai Kabupaten Paser malah kena masalah kemahalan harga Pasir," pungkas Adi.
Berdasarkan penjelasan pejabat Dinas ESDM Kaltim, belum ada pendelegasian dari Gubernur Kaltim untuk kewenangan sosialisasi proses perizinan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi itu.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Munawwar menyampaikan, pemerintah provinsi tidak akan mempersulit izin selama sesuai aturan.
"Perizinan penambangan pasir diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk prosesnya bisa dilakukan secara online, jadi kami juga tidak mengetahui secara pasti seperti apa proses yang telah dilalui pihak CV Zen Zay Bersaudara," paparnya.
Ditegaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan pada pihak CV Zen Zay Bersaudara. Berkaitan dengan izin yang saat ini tengah di gunakan oleh CV Zen Zay Bersaudara.
"Nanti kami akan lakukan pemanggilan pada pihak CV. Zen Zay bersaudara," tegasnya.
Dengan melihat kasus di Paser terkait adanya pelaporan pelaku usaha ke masyarakat, dia menyebut sekarang sudah ada sistem elektronik.
Baca juga: Komisi III DPRD Balikpapan Akan Tertibkan Galian C dan Pengupasan Lahan
Menurutnya, jika ada perusahaan yang bisa menambang, pengusaha lainnya harusnya mengetahui kenapa ada yang bisa.
"Kami di provinsi sini pun juga telah di BAP oleh polisi terkait masalah ini," pungkasnya. (*)