Berita Kaltim Terkini
Izin Pertambangan Galian C Kembali ke Daerah, DPRD Kaltim Singgung Material Support IKN
Ramainya dorongan untuk mempercepat nomenklatur dari Pemerintah Provinsi untuk merampungkan landasan hukum
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ramainya dorongan untuk mempercepat nomenklatur dari Pemerintah Provinsi untuk merampungkan landasan hukum.
Hal itu terkait perizinan pertambangan khususnya Galian C yang telah kembali ke daerah terus bergulir.
DPRD Kaltim, sendiri bahkan terus menunggu Gubernur Kaltim untuk aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 terkait Pendelegasian Kewenangan Pertambangan yang mana untuk provinsi diberikan wewenang mineral bukan logam.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, mengatakan, Perpres Nomor 55 tahun 2022 sudah jelas bahwa ada pelaksanaan izin pertambangan kembali ke Provinsi.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Siap Berikan Dukungan Terkait Upaya Pelestarian Adat Budaya Kutai Kartanegara
Tapi dia menyayangkan belum jalannya terkait perizinan tersebut yang malah menghambat iklim usaha khususnya galian C.
"Cuman dalam pelaksanaan belum bisa jalan Supaya ada akselerasi dari Gubernur, makanya mau kita tanya, sudah ada pengembalian ke Pemprov, cuman belum jelas," singkat Hasan Mas'ud.
Terpisah, Anggota Komis I DPRD Kaltim, M. Udin mengatakan bahwa akselerasi yang didesak pihaknya bukan tanpa alasan.
Permintaan percepatan ke pihak Pemprov untuk izin galian C tentu selain sudah keluarnya regulasi Perpres nomor 55 tahun 2022 juga dukungan pemerintah daerah adanya pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN.
Baca juga: Serikat Petani Indonesia Minta DPRD Kaltim Dorong Pemprov Lebih Perhatikan Nasib Petani
"Untuk mencegah Galian C ilegal, makanya kita percepat. Salah satunya. Karena kebijakannya sebagian izin (pertambangan) yang sudah kembali ke Provinsi harusnya kita cepat tanggap, kita harus persiapan menuju IKN Nusantara," tegasnya.
"Kalau saya lihat 20 persen support material dari daerah (untuk IKN), sehingga izin galian C dan lainnya harus kita siapkan," imbuh M. Udin.
Legislator Partai Golkar Kaltim ini juga menilai, jika dari segi perizinan saja belum siap, sudah tentu material untuk pembangunan IKN kembali di datangkan dari daerah lain.
Maka dari itu, dorongan ke Gubernur Kaltim untuk segera membuat aturan turunan ke OPD teknis terkait ini sudah tentunya harus terus didukung oleh pihaknya..
"Bahan baku pasti dari luar, batu lah contohnya, kita ambil dari Palu, tapi karena ada Sumber Daya Alam sendiri, tanah maupun batu, sudah punya izin kita bisa berkompetensi lah," katanya.
"Kalau otomatis ada izin kan ada pendapatan atau penerimaan untuk daerah juga," terangnya.
Menurut M. Udin adanya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentu butuh Peraturan Gubernur (Pergub), sesuai mekanismenya.