Berita Kutim Terkini
Pasutri di Muara Wahau Dibekuk Polisi, Diduga Berjualan Barang Haram Area Kutai Timur
Diduga pasangan suami istri di Muara Wahau itu merupakan pelaku pemilik barang haram di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polsek Muara Wahau jajaran Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur ( Polres Kutim) kembali melakukan penangkapan pasangan suami istri.
Diduga pasangan suami istri di Muara Wahau itu merupakan pelaku pemilik barang haram di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Dan pasangan suami istri (pasutri) yang terciduk polisi lantaran memiliki barang haram atau narkotika jenis sabu di Kutai Timur.
Kapolres Kutai Timur AKBP, Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau, Iptu Satria Yudha Wisnu Raharjo SE mengungkapkan, awal mula pengungkapan kasus barang haram tersebut bermula dari informasi masyarakat di Kutai Timur.
Baca juga: 5 Oknum Polisi yang Diduga Ikut Edarkan Barang Haram, Terbaru Kapolsek Kompol Kasranto Dicopot
Ada dugaan terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Poros Desa Jakluay RT 004, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Diketahui pula dalam pengedarannya, diduga dilakukan oleh sepasang suami istri," ujar Kapolsek dalam rilisnya, Jumat (4/11/2022).
Kapolsek Iptu Satria Yudha memimpin langsung pengungkapan tersebut yang kemudian menetapkan bahwa pasutri tersebut menjadi salah satu target operasi.
Lantas, untuk melakukan pengungkapan, petugas melakukan aksi undercover buy atau pembelian terselubung di lokasi tersebut pada Kamis (3/11/2022) sekira pukul 14.30 Wita.
Baca juga: Nyambi Jual Barang Haram, Karyawan Industri di Bontang Diciduk Polisi Saat Tunggu Pembeli
Kronologi penangkapan bermula saat perempuan berinisial WH (47) menjual satu poket sabu kepada petugas yang menyamar.
Ketika WH menyerahkan satu poket sabu kepada petugas yang menyamar di depan rumahnya.
"Petugas langsung menangkapnya,” ujarnya.
Saat dicecar pertanyaan oleh petugas, WH membeberkan bahwa kepemilikan sabu tersebut adalah atas nama suaminya sendiri, lelaki berinisial SM (48).
Penemuan barang haram
Kemudian sekitar jam 14.45 Wita dalam melakukan pengembangan, petugas mengamankan SM yang saat itu berada di rumahnya yang kedua, di seberang rumah pertama tempat WH diamankan.
Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam rumah tersebut, petugas mendapati satu botol plastik warna hitam bertuliskan Vas Gamat Emas di atas lantai, di dalam salah satu ruang pribadi.
Lalu dengan disaksikan WH, SM, dan warga setempat, petugas membuka botol plastik tersebut.
Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2022 di Penajam Paser Utara, Amankan Belasan Gram Barang Haram
"Saat diperiksa, petugas menemukan enam poket diduga narkotika jenis sabu, yang akhirnya diakui kepemilikan sabu tersebut oleh SM, yang rencananya akan diedarkan kembali ke masyarakat," ucapnya.
Diketahui, barang bukti yang diamankan dari WH adalah satu poket diduga narkotika sabu seberat 2,10 gram beserta plastiknya dan satu unit ponsel pintar.
Sedangkan dari pelaku SM, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa enam poket diduga narkotika sabu dengan berat total 10,60 gram beserta plastiknya.
"Jika ditotal kedua barang bukti diduga narkotika sabu tersebut yakni seberat 12,7 gram," ujarnya.
Baca juga: ASN di Kubar Diduga Terlibat Kasus Penyalahgunaan Barang Haram
Selain itu, petugas mengamankan dari SM berupa uang tunai diduga hasil jual sabu sebesar Rp 400 ribu.
Satu botol plastik warna hitam tempat menyimpan barang bukti sabu, dan satu unit ponsel pintar.
“Pasutri tersebut kemudian langsung diamankan beserta barang bukti, dibawa ke Mapolsek Muara Wahau untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya. (*)